Berita  

Kendaraan Bus Angkut SMK Terguling di Subang Tak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023

Kendaraan Bus Angkut SMK Terguling di Subang Tak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023


Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan Kendaraan Bus pengangkut rombongan pelajar asal Depok yang tergelincir di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) tidak sesuai aturan.

Hasil penelusuran Djoko, Kendaraan Bus Trans Putra Fajar dengan kode AD-7524-OG itu tidak terdaftar dan kirnya mati per tanggal 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe Kendaraan Bus ini milik PT Jaya Guna Hage, diduga Kendaraan Bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri.

“Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan Kendaraan Bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” kata Djoko dalam keterangan resmi.

Sementara itu, pengusaha Kendaraan Bus yang tidak mau tertib administrasi. Alhasil menyebabkan masalah di kemudian hari seperti kecelakaan hingga menelan korban jiwa.

“Padahal data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” ucap Djoko.

Sistem manajemen keselamatan Kendaraan Bus

Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha Bus. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Bus.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Bus adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Bus secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.

Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan Kendaraan Bus wisata, wajib meminta pengusaha Kendaraan Bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos kir, menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

(mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber: CNNINDONESIA : Kendaraan Bus Angkut SMK Terguling di Subang Tak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *