Yusril Sepakat dengan Lembaga Legislatif, Perundang-Undangan Kementerian Tak Seharusnya Atur Jumlah
—
Ahli Aturan Undang-Undang tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai undang-undang seharusnya tak membatasi jumlah kementerian. Pandangan Yusril itu berkaitan dengan RUU Kementerian Negara yang Sekarang tengah dibahas di Lembaga Legislatif.
“Serahkan kepada Kepala Negara untuk membentuk Tim Pejabat Tinggi Negara tanpa Sangat dianjurkan dibatasi berapa jumlahnya dengan Perundang-Undangan,” kata Yusril lewat pesan singkat, Jumat (17/5).
Yusril menyebut Kepala Negara Sangat dianjurkan diberikan kewenangan penuh dalam membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan untuk menjalankan program-programnya.
Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa itu menjelaskan Pasal 17 ayat (4) UUD NRI 1945 memerintahkan pembentukan Perundang-Undangan yang mengatur ihwal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian bukan jumlah maksimal kementerian.
“Jadi yang Sangat dianjurkan diatur Merupakan hal-hal terkait dengan pembentukan kementerian negara yang baru, pengubahan nomenklatur kementerian serta pembubarannya,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan seperti itulah yang dapat menjadi pedoman normatif bagi Kepala Negara perihal kementerian.
“Tetapi Perundang-Undangan Kementerian Negara Pada saat ini Bahkan Pernah terlanjur begitu pengaturannya dan lebih jauh malah mengatur jumlah kementerian,” ucap Ia.
Baleg Lembaga Legislatif sepakat membawa RUU 39/2008 tentang Kementerian Negara disahkan di Rapat Paripurna sebagai RUU usul inisiatif Lembaga Legislatif.
PKS jadi satu-satunya fraksi yang menerima RUU tersebut dengan catatan. Sementara delapan fraksi partai lainnya setuju Supaya bisa RUU Kementerian Negara segera dibahas di tahap selanjutnya.
Salah satu pokok pembahasan dalam perubahan RUU Kementerian Negara ialah Pasal 15 yang pada hari ini membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
Pembahasan di Baleg Lembaga Legislatif mengarah pada tak ada jumlah rinci maksimal kementerian. Sepenuhnya diserahkan ke Kepala Negara dengan memerhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA