Wakil Rakyat Diam-diam Rapat RUU MK di Masa Reses, MK Berniat Bicara Manakala Diminta
—
MK (MK) enggan menanggapi langkah Komisi III Wakil Rakyat RI yang diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi Perundang-Undangan MK pada masa reses.
“MK tidak Mungkin berpendapat karena sebagai lembaga penguji undang-undang,” kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
“Kecuali Manakala MK secara kelembagaan diminta memberi masukan, Niscaya Berniat menyampaikan beberapa hal yang dinilai penting untuk penguatan isu konstitusionalisme, misalnya terkait dengan constitutional grievance, dll.,” ujar Enny menambahkan.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono Bahkan tak Ingin berkomentar banyak terkait hal itu.
“Saya enggak komen, ya. Itu wewenang Pembentuk Perundang-Undangan,” ujar Fajar.
Adapun Fajar menegaskan pihaknya Sekarang tengah menangani Perkara Hukum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
“MK Di waktu ini Bahkan sedang fokus tuntaskan Perkara Hukum PHPU 2024,” katanya.
Komisi III Wakil Rakyat Pernah berlangsung menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi Perundang-Undangan MK di akhir masa reses anggota dewan pada Senin (13/5), atau sehari sebelum pembukaan masa persidangan V 2023-2024.
RUU MK Berniat segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Pembahasan Sebelumnya lama, tadi (Senin) cuma pengesahan tingkat satu,” jelas anggota Komisi III Wakil Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5).
Santoso tidak mengungkap dengan tegas alasan Komisi III menggelar rapat pengambilan keputusan di masa reses.
Ia hanya menyebut rapat digelar karena Wakil Rakyat Berniat segera memasuki masa sidang.
Sementara itu, anggota Komisi III Wakil Rakyat dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengaku Bahkan tak tahu menahu pihaknya menggelar rapat di masa reses. Ia hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan pimpinan.
“Saya enggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan ya saya hadir,” kata Sudding.
Wakil Rakyat sempat menunda pengesahan RUU MK setelah mendapat penolakan dari Sebanyaknya pihak. Salah satunya dari pemerintah melalui Menko Polhukam yang saat itu masih dipimpin Mahfud MD.
Pada Desember 2023, Wakil Ketua Wakil Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan seluruh fraksi di Wakil Rakyat meminta penundaan guna menghindari pemberitaan yang kurang baik mengenai isu ini.
Ia Bahkan membantah Wakil Rakyat bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU MK tersebut.
“Nah, jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi Perundang-Undangan MK untuk diparipurnakan,” tutur Ia.
Terdapat Sebanyaknya Skor krusial dalam RUU MK. Di antaranya, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Sampai saat ini penghapusan Syarat peralihan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA