Wakil Rakyat Berniat Konsultasi dengan Pers Usai Ramai Kritik RUU Penyiaran

Wakil Rakyat Berniat Konsultasi dengan Pers Usai Ramai Kritik RUU Penyiaran


Wakil Ketua Wakil Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyebut Wakil Rakyat bakal berkonsultasi dengan pers perihal ramai kritik atas usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran.

Ia mengaku Wakil Rakyat bakal berkonsultasi dengan pers Supaya bisa usulan klausul itu bisa berjalan dengan baik.

“Ya Bisa jadi kita Berniat konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya Bahkan kemudian bisa diminimalisir,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).


Dasco mengaku Sebanyaknya anggota Wakil Rakyat Komisi I selaku komisi terkait Pernah berlangsung meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas kandidat beleid itu.

Ia pun berpendapat seharusnya produk jurnalisme investigatif itu tak dilarang lantaran Bahkan dijamin oleh Perundang-Undangan.

Justru, meski dijamin Perundang-Undangan Dasco menilai tak semua hasil atau produk jurnalisme investigasi benar. Oleh karena itu, pihaknya mengaku Berniat mencari jalan tengah yang mengatur soal itu.

“Ya seharusnya enggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu Terkadang enggak semua kan, ada Bahkan yang Kenyataannya hasil investigasinya benar, tapi ada Bahkan yang kemarin kita lihat Bahkan investigasinya separuh benar,” ucap Ia.

Terpisah, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran.

Menurutnya, hakikat dasar dari jurnalistik ialah investigasi. Ia menyatakan jurnalistik di Indonesia haruslah terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat.

“Jurnalistik Wajib investigasi, masa dilarang? Jurnalistik Wajib terus berkembang karena tuntutan masyarakat Bahkan berkembang,” ujarnya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/5).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak revisi Perundang-Undangan Penyiaran yang Di waktu ini masih bergulir di Wakil Rakyat RI tersebut.

“AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan Berniat menimbulkan masalah,” kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, Rabu (24/4).

Ia pun menyarankan Bila Perundang-Undangan itu Wajib direvisi, sebaiknya dilakukan oleh anggota Wakil Rakyat periode selanjutnya, bukan periode Di waktu ini. Penjelasannya, waktu periode mereka tinggal beberapa bulan lagi, sementara RUU tersebut masih dibutuhkan pembahasan yang lebih mendalam.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *