Wakil Rakyat Bakal Panggil BPJS Kebugaran Minta Penjelasan KRIS
—
Komisi IX Wakil Rakyat Berniat mengundang pihak BPJS Kebugaran guna meminta penjelasan ihwal penghapusan kelas iuran I, II, III dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025 mendatang.
“Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX Berniat mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana,” kata Wakil Ketua Wakil Rakyat Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).
Dasco menyampaikan perihal itu Berniat dibahas di masa sidang kali ini di Komisi IX selaku komisi terkait bersama pihak BPJS Kebugaran.
Setelahnya, kata Dasco, l Komisi IX Berniat melaporkan ke pimpinan Wakil Rakyat untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan hasil konsultasi tersebut.
RI 1 Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kebugaran.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan RI 1 Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kebugaran. Dikenal sebagai, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.
Terpisah, Menkes Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah bakal menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program oleh JKN BPJS Kebugaran.
Budi menyebut Peraturan RI 1 Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kebugaran. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kebugaran.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sultra, Selasa (14/5).
Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya Berniat naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA