Viral Land Cruiser Pelat B 3 BAS Pakai Strobo Terobos Bahu Jalan Tol

Viral Land Cruiser Pelat B 3 BAS Pakai Strobo Terobos Bahu Jalan Tol


Viral Kendaraan Pribadi mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S berpelat B 3 BAS menerobos lajur darurat bahu jalan tol.

Video Kendaraan Pribadi diimpor dari Jepang itu viral di media sosial, dan diunggah di berbagai media sosial.

Dalam keterangan postingan disebutkan kalau momen Land Cruiser menerobos bahu jalan terjadi pada Senin (6/5) sekira pukul 09.00 pagi di Tol Pasteur, Bandung.

Kendaraan Pribadi SUV hitam itu dibekali dengan lampu strobo yang dinyalakan pada bagian depan. Terlihat lampu strobo itu berwarna kombinasi biru dan merah.

Toyota Land Cruiser 300 varian GR-S dibanderol dengan harga Rp2,591 miliar on the street Jakarta, atau setara empat kali harga Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner.

Kendaraan Pribadi itu dibekali mesin V6D-turbo 3.346 cc dan bisa menyemburkan tenaga Sampai sekarang 304,7 hp pada 4.000 rpm dan torsi 700 Nm pada 1.600-2.600 rpm.

Sebelumnya, Sebanyaknya ‘Kendaraan Pribadi sultan’ tertangkap sprint cam pengemudi lantaran ugal-ugalan lewat bahu jalan, seperti Fortuner berpelat dinas Polri Sampai sekarang mengalami kecelakaan.

Padahal melintas di bahu jalan tol bisa karena denda Rp500 ribu Sampai sekarang ancaman penjara dua bulan.

Kendaraan Pribadi dengan nomor dinas milik Polda Jabar itu kecelakaan usai menyalip dari bahu jalan tol MBZ, Senin (6/5) pagi di MBZ kilometer 14 arah Jakarta.

Video hasil rekaman sprint cam yang beredar di media sosial itu menangkap SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang di bahu jalan tol.

SUV ladder body itu bergerak dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan jalan tol MBZ. Kendaraan Pribadi itu kemudian menyeruduk mikro Kendaraan Bus mannequin Elf usai melintas di bahu jalan.

Alhasil Elf itu pun ringsek, sedangkan dalam video terlihat Fortuner rusak di bagian kap mesin.

Larangan melintas di bahu jalan

Melintas di bahu jalan tol tidak disarankan karena berisiko membahayakan orang lain sekaligus melanggar aturan penggunaan jalan tol.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Di lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.

Manakala pengendara kendaraan bermotor melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *