Tito Nanti akan Surati Semua Pj Kepala Daerah untuk Cek yang Ikut Pemilihan Kepala Daerah
—
Pembantu Presiden Tim Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal mengirimkan surat edaran ke seluruh penjabat kepala daerah di Indonesia untuk memastikan siapa yang hendak maju jadi kandidat di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Saya Dalam proses merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera Kemungkinan, Kemungkinan Senin, Berikutnya para pj Menyajikan suggestions kepada saya, mana yang Nanti akan maju mana yang tidak,” kata Tito usai rapat bersama Komisi II di kompleks parlemen, Rabu (15/5).
Tito menyatakan mereka para penjabat kepala daerah itu tak diperkenankan untuk maju sebagai kandidat di Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, sambungnya, para Pj Kepala Derah itu Sangat dianjurkan mundur sebelum pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ditambah lagi dengan, sambungnya, untuk mencari penjabat kepala daerah baru pun bukan waktu sebentar, karena butuh proses. Tito menjelaskan proses itu melibatkan sepuluh instansi untuk menentukan penjabat kepala daerah mulai dari DPRD, KPK, PPATK, Sampai saat ini BIN.
Itulah yang kemudian membuat pihaknya ingin menginvetarisasi lebih dini Pj kepala daerah yang Ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Begitu Ia mendaftar, Kemungkinan saya lihat, Dalam proses mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari sebelum 27 Agustus pendaftaran, mereka Sebelumnya kita berhentikan nantinya karena Sangat dianjurkan waktu untuk mencari pengganti,” ucap Ia.
Tito menegaskan ia tak membatasi mereka para penjabat yang hendak maju sebagai kandidat nanti. menurutnya, setiap orang memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih selama sesuai dengan peraturan perundangan.
“Misalnya ASN, itu yang Nanti akan mencalonkan maka mereka Sebelumnya Sangat dianjurkan berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan kandidat 22 September,” ujarnya.
“Ada lagi persyaratan yang lain, di antaranya tidak boleh penjabat kepala daerah working ketika Ia menjabat, ya enggak boleh, Ia mengundurkan diri atau kita berhentikan, dan kemudian pertanyaannya kapan?” imbuh Mantan Kapolri tersebut.
Aturan melarang Pj Kepala Daerah ikut Pemilihan Kepala Daerah 2024
Aturan yang melarang Pj Kepala Daerah ikut Pemilihan Kepala Daerah ada di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.
“Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota,” bunyi pasal tersebut.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA