TikTok Gugat Pemerintah AS demi Gagalkan Pemblokiran

TikTok Gugat Pemerintah AS demi Gagalkan Pemblokiran


TikTok menggugat pemerintah AS demi menghentikan undang-undang yang melarang aplikasinya hadir di pasar Paman Sam.

Melansir Engadget pada Selasa (7/5), TikTok menekankan upaya pemaksaan atas pelarangan aplikasinya tidak konstitusional, sehingga gugatan diajukan terhadap pemerintah federal.

Dalam gugatannya, TikTok mengklaim bahwa ‘Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing’ hanya upaya untuk mendivestasi bisnisnya dari ByteDance, yang mana hal tersebut tidak Mungkin untuk dilakukan.


“Mereka mengklaim bahwa undang-undang tersebut bukanlah larangan karena Menyajikan pilihan kepada ByteDance: mendivestasi Usaha TikTok di AS atau ditutup,” bunyi gugatan tersebut.

“Tidak seperti kenyataannya, tidak ada pilihan. ‘Divestasi yang memenuhi syarat’ yang diminta oleh Undang-undang untuk memungkinkan TikTok terus beroperasi di Amerika Serikat Merupakan hal yang tidak Mungkin dilakukan: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara Undang-Undang.”

Apalagi, dalam gugatannya, TikTok Bahkan melontarkan argumen bahwa dugaan risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasinya tidak Terjamin sama sekali.

“Undang-undang tersebut tidak mengartikulasikan ancaman apa pun yang ditimbulkan oleh TikTok…”

“Bahkan pernyataan dari masing-masing Anggota Kongres dan laporan komite kongres hanya menunjukkan kekhawatiran tentang kemungkinan hipotesis bahwa TikTok dapat disalahgunakan Nanti, tanpa menyebutkan bukti spesifik,” menurut gugatan tersebut.

Tidak seperti demikian, TikTok masih tetap Menyajikan upaya komunikasi dengan perjanjian yang menyatakan bahwa pihaknya menyetujui opsi penutupan yang memberi pemerintah wewenang untuk menangguhkan TikTok di Amerika Serikat.

Syaratnya, hanya Bila perusahaan Terjamin melanggar Syarat perjanjiannya atau membocorkan knowledge yang berbahaya.

Pengajuan gugatan ini Berencana menjadi langkah awal TikTok untuk tetap bisa bertahan di pasar Amerika. Sekalipun, proses gugatannya kemungkinan Berencana memakan waktu lama mengingat undang-undang pelarangan TikTok Pernah berlangsung disahkan sejak bulan lalu.

Sesuai ketentuan Perundang-Undangan tersebut, TikTok diberikan waktu Sampai saat ini satu tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk China, ByteDance. Kalau tidak, platform video pendek ini Berencana menghadapi larangan di toko aplikasi AS.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *