SYL Bantah Tarik Iuran Sharing Pejabat Kementan: Tidak Betul

SYL Bantah Tarik Iuran Sharing Pejabat Kementan: Tidak Betul


Mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian yang menjadi terdakwa Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengklaim tidak tahu-menahu perihal dana sharing atau patungan setiap pejabat di kementeriannya untuk kebutuhan pribadi.

Ia mengatakan tudingan meminta ‘setoran’ dari pejabat Kementan Merupakan tidak benar.

Hal itu disampaikan SYL saat merespons kesaksian lima orang mantan anak buahnya dalam sidang lanjutan di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) pada Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5).


Dalam persidangan ini, Sebanyaknya saksi mengungkapkan SYL melalui orang-orang dekatnya meminta uang dari setiap direktorat di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

“Semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan Nanti akan saya jawab dalam pembelaan saya. Saya nyatakan tidak betul, saya tidak tahu-menahu,” ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.

SYL menambahkan ia tidak pernah mencampuri pemberian Rekomendasi Pembelian Barang dari Luar Negeri Produk Hortikultura (RIPH). Hal itu disampaikan SYL untuk merespons keterangan dari Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.

Prihasto menjelaskan sempat didatangi orang-orang Partai sekaligus anggota dewan untuk merekomendasikan pengusaha importir. Priharso menolak permintaan orang-orang tersebut.

“Dua pejabat dirjen ini orang andalan saya dan mereka Setiap Saat patuh kepada proses dan aturan. Ia Sebelumnya buktikan itu. Oleh karena itu, saya tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi atau proyek-proyek,” kata SYL.

“Oleh karena itu, kalau ada yang mengatakan saya mencampuri RIPH dan lain-lain saya kira tidak, pak. Karena begini pak, semua rekomendasi dan kebijakan yang keluar dari Kementan, bisa tanya mereka ini, Sangat dianjurkan sesuai dengan SOP dan dengan digital system,” sambungnya.

SYL diadili atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses Aturan Aturan Hukum KPK atas Peristiwa Pidana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peristiwa Pidana tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *