Pria 50 Tahun Diciduk Polisi Saat Edarkan Sabu di Jaksel – Di tengah hiruk pikuk kehidupan Jakarta Selatan, seorang pria berusia 50 tahun dengan inisial KP terjerat dalam pusaran bisnis haram narkotika. Tergiur iming-imingi uang Rp 1,8 juta per 100 gram sabu, KP nekat menjadi kurir narkoba di wilayah tersebut.
Upah Menggiurkan, Jebakan Mematikan
KP diiming-imingi oleh Irfan Maulana alias Kebod, seorang bandar narkoba, dengan upah yang terbilang besar untuk ukurannya. Kebod berkomunikasi dengan KP melalui telepon seluler, memandu KP untuk mengambil paket sabu di dekat bak sampah di pinggiran Kali Ciliwung, Cilincing, Jakarta Utara.
Tergoda Janji Palsu, Masa Depan Terenggut
Tanpa pikir panjang, KP tergiur oleh tawaran tersebut. Ia mengambil paket sabu seberat 448,87 gram yang terbungkus dalam plastik klip dan membawanya pulang ke kosnya di Jalan Menteng Wadas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kegigihan Polisi Menjebak Pelaku
Namun, KP tak menyadari bahwa aksinya telah diintai oleh aparat kepolisian. Sehari setelah mengambil paket sabu, KP diciduk oleh anggota Polsek Tebet. Petugas yang sigap langsung mengamankan barang bukti dan membawa KP ke kantor polisi.
Hukuman Berat Menanti
Kini, KP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Masa depan KP yang seharusnya penuh ketenangan di usia senja kini terancam mendekam di balik jeruji besi.