Sekjen Wakil Rakyat Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Sekjen Wakil Rakyat Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lawan KPK


Sekretaris Jendral Wakil Rakyat Indra Iskandar mengajukan permohonan Praperadilan ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).

Permohonan praperadilan Indra diajukan pada hari Kamis (18/5) lalu dan Pernah memperoleh nomor Perkara Hukum 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.

“Klasifikasi Perkara Hukum: sah atau tidaknya penyitaan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Hukum (SIPP) PN Jakarta Selatan.


Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Indra Iskandar. Sementara sidang perdana praperadilan Indra melawan KPK Nanti akan digelar di PN Jaksel pada Senin (27/5) mendatang.

Indra Iskandar belakangan ini kerap dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan Perkara Hukum Hukum Penyuapan pengadaan barang dan jasa di Wakil Rakyat RI.

KPK mengungkapkan objek Penyuapan dalam Perkara Hukum Hukum ini berupa pengadaan kelengkapan rumah seperti kamar tidur, ruang tamu, televisi, kulkas, dan lain-lain. Perkara Hukum Hukum yang terjadi pada tahun 2020 ini diduga merugikan keuangan negara Sebanyaknya miliaran IDR.

Merujuk pada penelusuran CNNIndonesia.com pada laman LPSE Wakil Rakyat, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Wakil Rakyat, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) Wakil Rakyat.

Kemudian pengadaan Kelengkapan Sarana RJA Wakil Rakyat Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA Wakil Rakyat Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA Wakil Rakyat Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA Wakil Rakyat Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.

KPK Pernah menggeledah ruangan Indra Iskandar di Kesetjenan Wakil Rakyat pada Selasa (30/4) lalu. Dari hasil geledah tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan menyita Sebanyaknya dokumen pengerjaan proyek Sampai saat ini transaksi keuangan berupa switch uang.

Dalam Perkara Hukum Hukum ini, KPK Pernah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan Sampai saat ini Juli 2024.

Mereka ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Wakil Rakyat Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Manufacturing Kibun Roni; Undertaking Supervisor PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

Merujuk pada sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan Perkara Hukum Hukum tersebut, tujuh orang yang dicegah itu Pernah berstatus Pelaku Kejahatan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *