Ribuan Jemaah RI Dilaporkan Belum Pulang, Diduga Lanjut Haji

Ribuan Jemaah RI Dilaporkan Belum Pulang, Diduga Lanjut Haji


Wakil Ketua Komisi VIII Wakil Rakyat RI Marwan Dasopang menerima laporan setidaknya ada 40 ribuan jemaah umrah belum pulang ke Indonesia. Mereka disinyalir hendak melanjutkan ibadah haji tanpa visa resmi.

Marwan mengatakan, ribuan jemaah umrah ini dikhawatirkan Berencana diamankan otoritas Arab Saudi yang Dalam proses memperketat pengawasan untuk jemaah haji.

“Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan Trik diamankan. Diamankan itu, ya, ditahan dulu. Kita enggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji, kan, cukup lama, paling tidak 40 hari,” kata Marwan dikutip detikcom, Sabtu (18/5).


Melihat itu, Marwan mengimbau masyarakat yang ingin ibadah haji untuk tetap sabar dan taat pada regulasi yang ada. Sebab, tanpa visa resmi, ibadah yang dilakukan nantinya tidak Berencana memenuhi standar pelaksanaan haji.

Marwan Bahkan mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jemaah haji ilegal tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan information 40 ribu jemaah umrah yang belum kembali ke Arab Saudi tersebut bukan berasal dari pihaknya.

Meski begitu, ia mengakui masih ada jemaah umrah dari Indonesia yang Pada saat ini masih berada di Saudi. Sekalipun, ia tak tahu persis jumlahnya.

“Yang jelas masih ada jemaah umrah dari Indonesia dan negara lain meski jumlahnya saya tak tahu persis,” kata Nasrullah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (18/5).

Nasrullah memastikan keberadaan jemaah umrah dari seluruh dunia masih diperbolehkan di Saudi Sampai sekarang tanggal 29 Zulkaidah atau 7 Juni mendatang. Setelah tanggal tersebut, para jemaah umrah diharuskan untuk keluar dari Arab Saudi.

Sekalipun demikian, Nasrullah mengaku tak tahu soal kabar ribuan jemaah umrah yang diduga Berencana melanjutkan ibadah haji. Ia hanya menegaskan, pemerintah Saudi menetapkan Syarat bagi jemaah haji tanpa visa resmi Berencana didenda 10 ribu riyal atau sekitar Rp42,6 juta.

“Dan Berencana dideportasi dan bahkan dilarang untuk ke Saudi sampai 10 tahun. Bagi yang langgar dua kali, nanti Berencana berlipat ganda dendanya. Begitu Bahkan bagi yang berkontribusi, bagi yang fasilitasi mereka,” kata Ia.




Ilustrasi. Puluhan ribu jemaah haji dilaporkan belum kembali ke Indonesia. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)

Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan bahwa visa umrah tahun 1445 H hanya dapat digunakan Sampai sekarang 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.

Media Heart Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan bahwa pihak Saudi Pernah berlangsung mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

“Kemenag imbau Supaya bisa jemaah mematuhi Syarat Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” kata Widi dalam keterangannya.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah haji, lanjut Widi, jemaah hanya bisa menggunakan visa haji. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

“Selain visa haji, visa umrah, dan lain-lain itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *