Rapat Pengesahan RUU MK ke Paripurna Tak Dihadiri Wakil PDIP
—
Rapat pengesahan tingkat satu Rancangan Undang-undang Perubahan keempat tentang MK (RUU MK) tak dihadiri wakil PDIP pada Senin (13/5).
Rapat tersebut digelar di masa reses anggota dewan yang tinggal sehari. Dari sembilan fraksi, hanya delapan fraksi yang hadir. Sebanyaknya anggota fraksi PDIP, mengaku tak tahu menahu saat ditanya rapat kerja yang turut dihadiri wakil pemerintah lewat Menko Polhukam tersebut.
“Saya belum tahu,” ucap anggota Komisi III Wakil Rakyat dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III Wakil Rakyat, M Nurdin membenarkan tak ada wakil fraksinya yang hadir. Menurut Ia, Fraksi PDIP menolak rapat digelar di masa reses, meski Sudah disetujui pimpinan Wakil Rakyat.
“Ketua fraksi tidak sepakat raker diadakan waktu reses walau Kemungkinan Sudah ada izin dari pimpinan Wakil Rakyat. Pak ketua fraksi belum terima Di masa lampau,” kata Nurdin saat dihubungi, Selasa (14/5).
Di sisi lain, Ia menyebut pihaknya Bahkan Sama sekali tidak pernah menerima undangan resmi rapat tersebut. Saat ditanya apakah fraksinya menyetujui substansi RUU MK, Nurdin tak menjawab tegas. Ia menyebut RUU MK hanya tinggal dibawa ke paripurna.
“Secara sah RUU MK di rapat tingkat satu Sudah disetujui,” katanya.
Sementara, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU MK dari PDIP, Johan Budi tak membantah kabar perwakilan fraksinya absen dalam rapat pengesahan RUU tersebut. Johan sendiri mengaku tak hadir karena masih reses.
Selama reses, kata Ia, sejatinya anggota dewan berada di lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Karena sekali lagi kan reses, nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil,” kata Johan.
Secara pribadi, Johan mengatakan tak mendapat undangan rapat tersebut. Ia mengaku Bahkan tak tahu menahu Panja RUU MK di Komisi III Wakil Rakyat menggelar pengesahan tingkat satu.
“Saya nggak dapat [undangan],” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Wakil Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya Sudah Menyajikan izin Panja Komisi III Wakil Rakyat membahas lanjutan RUU MK di masa reses, Senin (13/5).
Dasco tak mengungkap alasan pihaknya memberi izin. Pada saat ini, lanjut Dasco, RUU MK tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Ia belum menentukan kapan RUU tersebut Berniat disahkan. Berniat tetapi pemerintah dan Wakil Rakyat berpeluang menyepakati pengesahannya pada masa sidang V kali ini sampai 11 Juli mendatang.
“Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya Sudah izin pimpinan, dan itu Sudah saya cek ada izin pimpinannya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).
Pada Desember 2023, Wakil Rakyat dan pemerintah sempat menunda pengesahan RUU MK karena menuai penolakan Sebanyaknya pihak. Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD.
Meskipun demikian, pada hari terakhir masa reses kemarin, Menko Polhukam yang Pada saat ini dijabat Hadi Tjahjanto Sudah menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Sedikitnya ada empat Skor krusial dalam RUU MK. Beberapa di antaranya seperti persyaratan batas usia hakim konstitusi. Mekanisme pemberhentian hakim, evaluasi hakim konstitusi. Dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA