Prabowo Sangat dianjurkan Tegas Jamin Kebebasan Pers

Prabowo Sangat dianjurkan Tegas Jamin Kebebasan Pers


Wakil Ketua Umum Wakil Rakyat RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menitipkan pesan kepada Pemimpin Negara Terfavorit periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk secara tegas Mengoptimalkan kualitas Sistem Pemerintahan sekaligus menjamin kebebasan pers.

Menurut Cak Imin pers merupakan salah satu pilar Sistem Pemerintahan. Manakala kebebasan pers dibatasi hal tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kebebasan berdemokrasi di suatu negara.

“Saya titipkan delapan agenda perubahan kepada kandidat Pemimpin Negara Terfavorit, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta Supaya bisa kualitas Sistem Pemerintahan diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers,” ucap Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).


Ketua Umum PKB itu mengatakan Undang-Undang Penyiaran seharusnya mampu untuk Menyajikan kemudahan terkait jurnalisme dalam ruang digital tanpa adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Ia mengaku paham Berencana pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran Sangat dianjurkan mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang makin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat Bahkan berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” jelas dirinya.

Ia Bahkan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Penyiaran masih berupa draft sehingga masih ada kesempatan bagi Wakil Rakyat untuk melakukan revisi terkait Skor kontroversial. Cak Imin berharap Supaya bisa RUU Penyiaran dapat lebih menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.

Mantan kandidat wakil Pemimpin Negara nomor urut 1 itu Bahkan menyayangkan Manakala terdapat larangan penyiaran program investigasi yang penting bagi perspektif dan informasi publik.

“Produk jurnalisme investigasi mampu memenuhi kebutuhan publik Berencana informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru Wajib kita dukung karena Berencana membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul Manakala diberi ruang kebebasan,” ucap Cak Imin.

Sebelumnya, draf revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menuai kritik dari berbagai pihak. RUU ini dianggap memuat Sebanyaknya pasal kontroversial terutama terkait dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran Berencana mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu Skor yang mereka tolak Merupakan adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *