Polisi Bongkar Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Sintetis di Apartemen Tangsel

Polisi Bongkar Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Sintetis di Apartemen Tangsel


Polisi membongkar pabrik tembakau sintesis di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Dalam Perkara Hukum Hukum ini, polisi turut menangkap tiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan.

Perkara Hukum Hukum bermula saat polisi menangkap Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan AF dan MR di wilayah Pondok Aren pada Selasa (23/4). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis tembakau sintetis seberat 2 kg.


“Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan AF mengakui bahwa barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu dalam keterangan tertulis.

Informasi itu kemudian didalami lebih lanjut oleh kepolisian. Sampai saat ini Pada Pada akhirnya polisi berhasil menangkap Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MA pada Selasa (14/5).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita Sebanyaknya barang bukti. Di antaranya, tembakau sintetis seberat 1,6 kg serta ekstasi seberat 6 gram.

Ibnu menyebut saat menggeledah Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MA Bahkan turut ditemukan sebuah kunci apartemen. Anggota lantas Ke arah ke apartemen itu untuk melakukan penggeledahan.

“Saat melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana di dalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau tempat produksi narkotika jenis sintetis Serta ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” ujarnya.

Sesuai ketentuan keterangan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MA, yang bersangkutan mengaku produksi barang haram itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial D alias C. Di waktu ini, polisi masih mengejar keberadaan sosok D tersebut.

Dalam pemeriksaan, kata Ibnu, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MA Bahkan mengaku produksi tembakau sintetis di apartemen tersebut Sebelumnya dilakukan sejak Desember 2023.

“Narkotika jenis tembakau sintetis itu oleh Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan rencananya Berencana diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya,” ucap Ibnu.

“Complete keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan sebanyak 24 kg,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *