Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun, Wajibkan Jaminan Sosial Pekerja

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun, Wajibkan Jaminan Sosial Pekerja


Pemerintah Aceh melalui Pj Gubernur, Bustami Hamzah, menunjukkan komitmen kuatnya dalam Memanfaatkan kesejahteraan pekerja dengan Memanfaatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.

Qanun terbaru ini mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja untuk Menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja/buruhnya. Tak hanya itu, surat rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan Bahkan menjadi syarat Wajib bagi perusahaan dalam mengurus permohonan dan perpanjangan izin.

Merujuk pada information dari BPJS Ketenagakerjaan, Di waktu ini 487.072 tenaga kerja di Aceh Sebelumnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 65.812 di antaranya berasal dari kalangan non-ASN, dan 89.955 dari perangkat desa di lingkungan Pemerintah Aceh.


Komitmen Pemerintah Aceh ini dipertegas oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen. Dalam pidatonya yang mewakili Bustami pada peringatan Hari Buruh, ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh serius dalam melindungi dan Memanfaatkan kesejahteraan para pekerja.

Dirinya pun menghimbau perusahaan di Aceh untuk memastikan hak-hak setiap pekerja termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dipenuhi.

“Pekerja Wajib ikut serta dalam Pergub No. 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami Bahkan memiliki Ingub khusus untuk pekerja rentan, serta regulasi yang mencakup penerima upah dan bukan penerima upah. Pembiayaan kepesertaan Bahkan diupayakan oleh lembaga seperti Baitul Mal,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Di sisi lain, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, mendorong pemerintah untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan, terutama di sektor kelautan yang masih banyak belum tercakup BPJS Ketenagakerjaan.

“Bidang perikanan di Aceh cukup banyak, Bertolak belakang dengan belum 0,1 persen yang tercover BPJS Ketenagakerjaan perikanan,” tambahnya.

Dirinya menyoroti pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya upah minimal Aceh Di waktu ini berada pada nomor 4 di seluruh Indonesia, Bertolak belakang dengan pengangguran di Aceh masih berada pada nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 di Indonesia.

Melihat keseriusan serta dukungan dari Pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak pekerja di wilayahnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penerbitan qanun tentang Ketenagakerjaan.

Dirinya menilai bahwa Aceh sebagai daerah yang diberikan keistimewaan khusus, terutama di bidang keagamaan, semakin meyakinnkan masyarakat bahwa layanan yang diberikan pihaknya Pernah sesuai dengan syariat Islam.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh, sebagai badan yang diamanahkan untuk memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh, kami Berencana bersinergi untuk semakin banyak lagi pekerja dan keluarga terlindungi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, dari datanya Sampai saat ini Sekarang Sebelumnya tercatat 472 anak ahli waris di Aceh yang Berencana ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK Sampai saat ini perguruan tinggi.

“Ini semua wujud negara memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan keras dan optimum, serta bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko dari pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian,” tutup Hengky.

(rir/inh)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *