Peserta Kelas 3 BPJS Kebugaran Tak Bisa Naik Tingkat Ruang Rawat Inap

Peserta Kelas 3 BPJS Kebugaran Tak Bisa Naik Tingkat Ruang Rawat Inap


Pemerintah menetapkan peserta kelas 3 BPJS Kebugaran tidak bisa naik ke kelas layanan rawat inap yang lebih tinggi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan RI 1 (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan RI 1 Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran, yang diteken RI 1 Jokowi pada 5 Mei 2024.

Pada Pasal 51 beleid tersebut diatur mengenai peserta Jaminan Kebugaran Nasional (JKN) bisa Mengoptimalkan layanan rawat inap dengan membayar selisih harga yang ditimbulkan akibat perubahan itu.


Selisih harga ini bisa dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja ataupun asuransi tambahan yang dimiliki peserta.

“Peserta dapat Mengoptimalkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi Kebugaran tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kebugaran dengan biaya yang Dianjurkan dibayar akibat peningkatan pelayanan,” tulis Pasal 51 ayat 1.

Lalu, pada Pasal 51 ayat 3, Syarat tersebut dikecualikan untuk lima kondisi peserta. Artinya, ada lima kategori peserta JKN yang tidak bisa Mengoptimalkan layanan rawat inapnya ke kelas yang lebih tinggi.

Salah satu golongan yang tidak bisa naik kelas Merupakan peserta kelas 3 BPJS Kebugaran. Lalu, peserta yang menerima Bantuan Pemerintah iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.

Berikut daftar rinci peserta BPJS Kebugaran yang tak bisa naik kelas rawat inap:

a. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kebugaran;
b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
c. Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
d. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami Pengurangan Tenaga Kerja dan anggota keluarganya; atau
e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *