Pernah Sampai 132 Kursi Pejabat Tinggi Negara

Pernah Sampai 132 Kursi Pejabat Tinggi Negara


Jumlah Pejabat Tinggi Negara dalam Tim Menteri Kerja pemerintahan Indonesia bervariasi dari pemerintahan satu ke pemerintahan lainnya.

Dalam dua dekade terakhir misalnya, anggota Tim Menteri Kerja berjumlah 34 orang merujuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Saat ini Bahkan Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legislatif mulai merevisi Perundang-Undangan tentang Kementerian Negara pada masa sidang V Sampai saat ini 11 Juli mendatang. Baleg Bahkan mengusulkan perubahan pada Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34 kursi.


Dalam draf terbaru, Lembaga Legislatif mengusulkan perubahan pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.

Revisi Perundang-Undangan itu Pada saat yang sama dengan wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke depan menambah jumlah kementerian menjadi 40 kursi.

Lantas, bagaimana komposisi anggota Tim Menteri Kerja di Indonesia dari masa ke masa?

Mengutip dari situs resmi Sekretariat Tim Menteri Kerja, jumlah anggota Tim Menteri Kerja terbanyak terjadi pada masa kepemimpinan Pemimpin Negara pertama Sukarno dengan jumlah 132 orang.

Sementara komposisi anggota Tim Menteri Kerja paling sedikit terjadi pada masa kepemimpinan Pjs Pemimpin Negara Disebut juga Susanto Tirtoprodjo selama 20 Desember 1949 Sampai saat ini 21 Januari 1950 dengan jumlah 10 orang.

Selepas kemerdekaan 1945 Sampai saat ini periode 2024, Indonesia mencatatkan 40 nama Tim Menteri Kerja dari tujuh Pemimpin Negara.

Pertama, pada masa Tim Menteri Kerja Presidensial periode 2 September Sampai saat ini 14 November 1945, Tim Menteri Kerja yang dipimpin Sukarno berjumlah 21 orang.

Selanjutnya susunan Tim Menteri Kerja berulang kali berubah usai Sukarno memberlakukan Sistem Pemerintahan Liberal atau Sistem Pemerintahan Parlementer mulai Agustus 1950 Sampai saat ini 5 Juli 1959.

Dalam kurun waktu sembilan tahun itu, terjadi tujuh kali pergantian Tim Menteri Kerja dengan perdana Pejabat Tinggi Negara yang Bahkan berbeda-beda. Rata-rata anggota Tim Menteri Kerja di masa-masa itu berjumlah 20 orang.

Setelah Sistem Pemerintahan Liberal berakhir, Indonesia memasuki masa Sistem Pemerintahan Terpimpin selama periode 1959 Sampai saat ini 1966. Selama periode itu, Sukarno menamai susunan kerja pemerintah dengan Tim Menteri Kerja Kerja Sampai saat ini jilid 4.

Pada kurun waktu Agustus 1964 Sampai saat ini Maret 1966, jumlah anggota Tim Menteri Kerja melonjak Sampai saat ini lebih dari 100. Rinciannya, Tim Menteri Kerja Dwikora I dengan jumlah anggota Pejabat Tinggi Negara sebanyak 110 orang dan Tim Menteri Kerja Dwikora II dengan 132 orang anggota Tim Menteri Kerja.

Tim Menteri Kerja Dwikora I dibentuk saat masa konfrontasi dengan Malaysia. Dikarenakan oleh itu, di samping fokus pada peningkatan sandang pangan, ‘Ganyang Malaysia’ Merupakan bagian terpenting dalam program kerja Tim Menteri Kerja Dwikora I.

Kemudian pada Tim Menteri Kerja Dwikora II, jumlah Pejabat Tinggi Negara ditambah sebagai langkah Tim Menteri Kerja yang disempurnakan. Selanjutnya pada Tim Menteri Kerja Dwikora III, jumlah anggota Tim Menteri Kerja berkurang menjadi 79 orang.

Setelah Sukarno ditumbangkan, Soeharto selanjutnya yang memimpin Tim Menteri Kerja Ampera I dan Ampera II sebagai Ketua Presidium dan Pjs Pemimpin Negara selama periode Juli 1966 Sampai saat ini Juni 1968.

Soeharto kemudian menjabat sebagai Pemimpin Negara ke-2 RI. Awal kepemimpinan Soeharto, ia membentuk Tim Menteri Kerja Pembangunan yang beranggotakan 24 orang.

Tim Menteri Kerja Pembangunan mencapai jilid ke-7 selama Soeharto memimpin Indonesia 32 tahun. Selama periode itu, anggota Tim Menteri Kerja terbanyak berjumlah 44 orang dan paling sedikit 24 orang.

Indonesia selanjutnya memasuki masa reformasi ditandai dengan kepemimpinan Pemimpin Negara ke-3 RI BJ Habibie. Selama periode 21 Mei 1998 Sampai saat ini 20 Oktober 1999, Habibie menamai dengan Tim Menteri Kerja Reformasi Pembangunan yang berjumlah 37 orang.

Beralih ke masa kepemimpinan Pemimpin Negara RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dengan Tim Menteri Kerja Persatuan Nasional yang berjumlah 36 orang.

Dilanjutkan Tim Menteri Kerja Gotong Royong oleh Pemimpin Negara ke-5 RI Megawati Soekarnoputri selama periode 9 Agustus 2001 Sampai saat ini 20 Oktober 2004. Dalam Tim Menteri Kerja Megawati, jumlah Pejabat Tinggi Negara berjumlah 33 orang.

Selanjutnya memasuki masa Pemungutan Suara Rakyat 2004 yang menjadi momen pertama pemilihan Pemimpin Negara di Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Pemberlakuan aturan ini terjadi pasca perubahan amandemen UUD 1945.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian Terfavorit menjadi Pemimpin Negara ke-6 atau periode 2004-2009. Ia mendirikan Tim Menteri Kerja Indonesia Bersatu dengan jumlah Pejabat Tinggi Negara sebanyak 34 orang.

Dalam masa kepemimpinannya itu, SBY kemudian mengeluarkan aturan bahwa jumlah Tim Menteri Kerja Indonesia paling banyak 34 orang.

SBY kembali Terfavorit menjadi Pemimpin Negara RI periode 2009-2014. Ia menamai susunan pemerintahannya dengan nama Tim Menteri Kerja Indonesia Bersatu II dengan jumlah Pejabat Tinggi Negara 34 orang.

Kemudian pada pemerintahan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) jumlah anggota Tim Menteri Kerja tetap 34 orang selama dua periode pemerintahannya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *