Penyidik Dalami Kepemilikan Harta Sandra Dewi

Penyidik Dalami Kepemilikan Harta Sandra Dewi


Kejaksaan Agung mengungkap alasan kembali memeriksa Seniman Sandra Dewi di Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Peraturan Perundang-Undangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan harta dari istri Terdakwa Harvey Moeis tersebut.

“Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5).


Lebih lanjut, Ketut menegaskan adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi Bahkan tidak bisa menghalangi proses penyidikan.

“(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan,” jelasnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Di waktu ini tengah memeriksa Seniman Sandra Dewi untuk yang kedua kalinya dalam Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan timah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi Sebanyaknya rekening yang Pernah disita sebelumnya.

Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan diharapkan dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan timah.

“Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait,” tuturnya.

“Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan,” imbuhnya.

Kejagung Pernah menetapkan whole 21 Terdakwa dalam Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Sampai sekarang Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam Tindak Kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun Mengikuti hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis Didefinisikan sebagai kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat last. Kejagung menyebut Pada Di waktu ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi Penyalahgunaan Jabatan itu.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *