Pencegahan Orang Keluar Negeri Maksimal 1 Tahun

Pencegahan Orang Keluar Negeri Maksimal 1 Tahun


Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengusulkan perubahan atas jangka waktu maksimal pencegahan orang bepergian ke luar negeri.

Usulan perubahan itu tercantum dalam RUU Keimigrasian pasal 97 ayat 1. RUU tersebut mengusulkan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri menjadi maksimal selama 1 tahun.

“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 bulan,” bunyi usulan perubahan pasal tersebut dalam rapat panitia kerja Baleg Wakil Rakyat RI tentang penyusunan RUU Keimigrasian di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).


Skuad Ahli Baleg Wakil Rakyat menjelaskan usulan perubahan itu didasarkan atas putusan MK nomor 64/PUU/IX/2011.

Ia menjelaskan Undang-undang keimigrasian eksisting yang tak membatasi jangka waktu pencegahan ke luar negeri dinilai MK menimbulkan ketidakpastian Peraturan Perundang-Undangan.

“Kata setiap kalinya itu menyebabkan menurut MK tidak berkepastian Peraturan Perundang-Undangan karena nanti bisa menyebabkan hak seseorang untuk keluar masuk atas wilayah negaranya menjadi terhambat,” jelas Ia.

“Itu pertimbangan di dalam putusan MK no.64/PUU/IX/2011. Sehingga dibatalkan bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan Peraturan Perundang-Undangan mengikat,” sambungnya.

Dalam Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 pasal 97 ayat 1 atau Perundang-Undangan Perpindahan Penduduk Di waktu ini Bahkan, belum diatur jangka waktu maksimal pencegahan orang tertentu ke luar negeri.

Perundang-Undangan tersebut hanya mengatur jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan.

Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan,” bunyi pasal tersebut.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *