Pemuda Bunuh Ibu Kandung dengan Garpu Tanah di Sukabumi

Pemuda Bunuh Ibu Kandung dengan Garpu Tanah di Sukabumi


Kepolisian Kabupaten Sukabumi, Jabar menangkap seorang pemuda berinisial Ra alias Herang (26) warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi yang tega membunuh ibu kandungnya, Inas (44), dengan menggunakan garpu tanah pada Selasa (14/5).

“Peristiwa Pidana Hukum anak bunuh ibu kandung yang terjadi RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder terjadi sekitar pukul 04.15 WIB hari ini,” ujar Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadiandi Sukabumi, seperti dikutip Antara.

Merujuk pada informasi yang dihimpun aparat, Membunuh Orang Lain itu pertama kali diketahui kerabat korban alias saksi pertama yang kedatangan pelaku pada Selasa pagi.


Saat itu, Ra memberi uang sebesar Rp330 ribu dan meminta saksi pertama yang diketahui bernama Pahrudin untuk membunuh dirinya, tetapi saksi menolak melakukannya.

Karena Tanpa henti meminta untuk dibunuh, Kesimpulannya Pahrudin mendatangi tetangganya Dengan kata lain Isra (saksi kedua) untuk meminta bantuan menenangkan Ra.

Curiga melihat tingkat Herang, Pahrudin dan Isra lalu mendatangi rumah korban yang tidak jauh dari rumah keduanya.

Kedua saksi terkejut saat melihat Inas Pernah dalam kondisi tergelak meninggal dunia dan di lehernya menancap garpu tanah.

Melihat kejadian ini, saksi kemudian menghubungi anggota Koramil 2213/Jampangkulon, Polsek Kalibunderdan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalibunder. Petugas lalu tiba di Tempat kejadian untuk menangkap Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan.

Ra tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada petugas saat ditangkap. Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan langsung dibawa ke Mapolsek Kalibunder untuk dimintai keterangan.

“Rumah yang menjadi Tempat Membunuh Orang Lain itu memang ditempati korban dan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan, saat kejadian tidak ada warga yang mengetahui. Saat ditemukan diduga korban Pernah meninggal selama lima jam,” tambahnya.

Terkait motif, aparat masih mendalami. Sekalipun demikian, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap mengamuk.

Di waktu ini, sambung Taufik, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Pernah dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Pernah mengambil alih Peristiwa Pidana Hukum itu untuk pengembangan lebih lanjut.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *