Pemprov DKI Bakal Terapkan Pembatasan Usia Kendaraan

Pemprov DKI Bakal Terapkan Pembatasan Usia Kendaraan


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyatakan Akan segera menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan hal itu merupakan mandat Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Undang-Undang DKJ).


“Pembatasan usia Serta kepemilikan kendaraan ini Pernah jadi mandat untuk dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2024,” kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Meski begitu, Pemprov DKI Akan segera mengkaji terkait pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor secara menyeluruh.

“Kami dari Pemprov DKI Niscaya Dianjurkan lakukan kajian komprehensif untuk ini dan bentuknya Akan segera kami laksanakan, dan kami tunggu hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan.

“Pada dasarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar Sesuai ketentuan usia kendaraan. Nanti puncaknya Bahkan Merupakan mengurangi emisi kendaraan,” ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu, (5/5).

Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Undang-Undang DKJ) dijelaskan bahwa pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” demikian bunyi Pasal 24 Ayat 2 tersebut.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *