Parkir di Minimarket Free of charge, Juru Parkir Liar Ditindak

Parkir di Minimarket Free of charge, Juru Parkir Liar Ditindak


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, mengatakan parkiran di minimarket merupakan wilayah privat dan Sesuai aturan keterangan pengelola minimarket parkir kendaraan free of charge sehingga dilakukan penindakan bagi para juru parkir liar.

Penertiban juru parkir liar di minimarket ini dilakukan pada Rabu (15/5) melibatkan sekitar 100 personel dari Dishub DKI, Satpol PP, kepolisian dan TNI.

Sebanyak 12 orang juru parkir liar ditertibkan di minimarket kawasan Bungur dan Kemayoran di Jakarta Pusat. Knowledge mereka dikumpulkan lalu diminta membuat pernyataan tak melakukan pengaturan parkir secara liar lagi.

Setelah diamankan, kata Syafrin, para juru parkir liar itu bakal disiapkan mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Supaya bisa menemukan pekerjaan lain sesuai minat masing-masing.

“Saya berharap tidak semuanya menyatakan passion-nya juru parkir, karena kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir,” ujar Ia.

Penertiban juru parkir liar ini Akan segera dilakukan selama sebulan ke depan dengan pendekatan persuasif. Syafrin mengatakan belum ada opsi melakukan ‘sidang di tempat’ bagai para juru parkir liar yang terjaring.

“Belum, kita dalam satu bulan ini polanya ialah satu bulan ini kita humanis persuasif. Gubernur Sudah mengatakan, Supaya bisa kita dalam menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan,” ucapnya.

Setiap orang atau badan usaha dilarang memungut biaya parkir di jalan-jalan atau tempat umum di Jakarta kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Hal itu Sudah diatur dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 10 dan 11 yang isinya sebagai berikut:

Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11:
(1) Setiap Orang Dianjurkan memarkir kendaraan di tempat yang Sudah ditentukan
(2) Setiap orang atau badan dilarang Melaksanakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk

“Sanksinya di dalam Pasal 61 Sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak Kartu merah yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp20 juta,” ungkap Syafrin.

(fea)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *