Para Pelaku Sempat Cabut Keterangan

Para Pelaku Sempat Cabut Keterangan


Direktur Kriminal Umum Polda Jabar (Jabar) Komisaris Besar Surawan mengatakan para pelaku Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon yang Sekarang Pernah berlangsung divonis sempat mencabut keterangan mereka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia pun membantah soal tudingan ada perubahan BAP dalam Peristiwa Pidana ini.

Dilansir dari Detikcom, mulanya Peristiwa Pidana Hukum ditangani Polresta Cirebon.


Meskipun demikian saat dilimpahkan ke Polda Jabar, para Terdakwa ini malah mencabut keterangan mereka yang Pernah berlangsung dalam bentuk BAP. Keterangan yang dicabut termasuk soal tiga orang yang Sekarang berstatus buron.

Padahal saat dimintai keterangan di Polresta Cirebon, mereka kooperatif.

“Pada saat Terdakwa 8 orang ini Menyediakan keterangan di Polresta, mereka kooperatif Menyediakan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika Peristiwa Pidana Hukum ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini,” kata Surawan kemarin, Jumat (17/5).

Surawan mengatakan pencabutan BAP ini Bahkan dilakukan ketika Pernah berlangsung masuk ke persidangan.

Karena itu Surawan membantah ada intervensi dari penyidik dalam Peristiwa Pidana Hukum ini. Pencabutan keterangan ini justru jadi kendala tersendiri dalam Peristiwa Pidana Hukum ini.

Pencabutan keterangan ini menurutnya jadi salah satu kendala penelusuran lebih lanjut soal tiga DPO yang masih buron sejak 8 tahun lalu ini.

Sekarang saat Peristiwa Pidana Hukum kembali mencuat, Polda Jabar mengatakan Nanti akan kembali menelusuri dan mengejar tiga buron. Penelusuran dilakukan termasuk memeriksa kembali para saksi dan para terpidana Peristiwa Pidana Hukum ini.

“Akhirnya, kita mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa, interogasi kepada narapidana dan Mantan narapidana yang di bawah umur,” kata Surawan.

Pengacara ungkap Alasan cabut BAP

Sementara itu pengacara lima pelaku dalam Peristiwa Pidana Hukum ini Jogi Nainggolan mengungkap alasan para kliennya pernah mencabut keterangan dalam BAP.

Jogi menyebut para kliennya dalam kondisi tidak berdaya seetelah diamankan petugas.

“Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya,” katanya seperti dilansir dari Detikjabar. 

Lima klien Jogi di Peristiwa Pidana Hukum ini Merupakan mereka yang Pernah berlangsung divonis seumur hidup Dikenal sebagai Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.

Jogi mengatakan usai mencabut BAP ini diharapkan ada pengambilan keterangan ulang oleh penyidik. Meskipun demikian hal ini tidak pernah dilakukan Sampai sekarang Peristiwa Pidana Hukum bergulir ke persidangan.

Jogi berkukuh kliennya tidak terlibat di Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain ini. Karena itu saat Peristiwa Pidana Hukum ini kembali mencuat Hari Ini ia mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya untuk mengajukan PK Tengah kami pertimbangkan Bila Peristiwa Pidana Hukum ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami,” katanya.

Disorot Hotman Paris

Soal pencabutan BAP ini disorot oleh pengacara senior Hotman Paris Hutapea saat bertemu keluarga Vina, Kamis (16/5) lalu. Ia menyebutnya ada pengubahan BAP di Peristiwa Pidana Hukum ini.

Ia menyebut soal BAP ini membuat ada kecurigaan ada pengaruh besar oknum aparat di Jabar.

“Ini Tidak mungkin tidak ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jabar. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka mengubah BAP,” jelasnya.

“Pada waktu yang sama lagi mengubahnya, ini ada apa? Kita sebagai ahli Undang-Undang Pernah berlangsung tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu bukan karangan,” kata Hotman.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *