OJK Cabut Izin Paytren Aset Manajemen yang Dulu Dibangun Yusuf Mansur

OJK Cabut Izin Paytren Aset Manajemen yang Dulu Dibangun Yusuf Mansur


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM).

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan usai manajer Penanaman Modal syariah itu terbukti melakukan Kartu merah atas peraturan perundang-undangan di sektor Bursa Efek.

Pencabutan itu juga dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan.


“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada Syarat Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Penanaman Modal,” tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Penanaman Modal Bursa Efek dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi, Rabu (8/5).

Berdasarkan kedua peraturan itu, PAM terbukti melakukan banyak Kartu merah. Kartu merah itu antara lain; kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer Penanaman Modal, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimal direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer Penanaman Modal, tidak memenuhi kecukupan minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai Penanaman Modal syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer Penanaman Modal dan/atau manajer Penanaman Modal syariah,” lanjut Yunita.

Kemudian PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer Penanaman Modal jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.

PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Bursa Efek.

Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan brand perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Sebagai informasi, PAM merupakan perusahaan manajer Penanaman Modal dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur.

Namun, pada Maret 2022 silam, muncul kabar bahwa Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.

Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.

Belum ada informasi lebih lanjut usai kabar tersebut menyebar. Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Penanaman Modal OJK, nama Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.

[Gambas:Video CNN]

Pada September 2022, PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak Penanaman Modal kolektif.

Alasan pembubaran itu karena terpenuhinya Pasal 45 huruf j dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila complete dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.

(del/agt)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *