Menag Bongkar Alasan Tunda Harus Sertifikasi Halal Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ke 2026

Menag Bongkar Alasan Tunda Harus Sertifikasi Halal Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ke 2026


Pejabat Tinggi Negara Agama Yaqut Cholil Qoumas membongkar alasan pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Penundaan tersebut diputuskan oleh Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang dihadiri Sebanyaknya menterinya pada Rabu (15/5) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yaqut mengungkap kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.


“Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” jelas Ia melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/5).

“Keputusan ini Bahkan untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, Supaya bisa tidak bermasalah secara Peraturan Perundang-Undangan atau terkena Pembatasan administratif,” sambungnya.

Sekalipun, Yaqut mengatakan produk usaha menengah dan besar yang masuk kategori self declare tetap Sangat dianjurkan memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi itu mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK Sampai sekarang Oktober 2026, pihaknya Nanti akan segera membahas hal teknisnya dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Sekretariat Tim Menteri Pejabat Tinggi Negara, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita Nanti akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” ungkap Aqil.

“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini Bahkan Menyediakan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” sambungnya.

Ia menambahkan pemerintah Bahkan Wajib mempersiapkan anggaran yang cukup untuk Mendukung sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota Setiap Saat terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal free of charge,” sebut Ia lebih lanjut.

BPJPH Nanti akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat Mengoptimalkan kesadaran atau consciousness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *