KRIS Tak Bikin Iuran BPJS Kebugaran Sama, Iuran Orang Kaya dan Miskin Beda

KRIS Tak Bikin Iuran BPJS Kebugaran Sama, Iuran Orang Kaya dan Miskin Beda


Jakarta

Direktur BPJS Kebugaran Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran kepesertaan Berencana tetap berbeda saat kelas rawat inap standar (KRIS) berlaku. Ia mengatakan tetap ada perbedaan nominal yang dibayarkan sesuai besaran pendapatan.

“Kalau iuran itu nominalnya sama, pertanyaannya gotong royongnya di mana?,” kata Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

“Namanya gotong royong itu, masyarakat yang mampu bayar lebih banyak, masyarakat miskin bayar lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan oleh pemerintah, oleh negara,” sambungnya.


Sistem gotong royong Bahkan Pernah diterapkan sejauh ini. Mengacu kepada Peraturan Kepala Negara Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kebugaran, besaran iuran ditentukan Merujuk pada jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan Bantuan Pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Sementara itu iuran BPJS Kebugaran bagi peserta PBI Jaminan Kebugaran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Ia menambahkan salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kebugaran KRIS Merupakan untuk menyederhanakan sistem layanan Kebugaran. Dengan hanya adanya kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan Kebugaran menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.

“Karena yang Pada saat ini Bahkan ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 Bahkan. Ada yang kelas 3 ada AC-nya, ada yang enggak. Ingin-maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi,” sambungnya.

Sampai saat ini Pada saat ini Bahkan, Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kebugaran dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kebugaran, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kebugaran, Sampai saat ini skema iuran.

“Itu kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab Pada saat ini Bahkan,” tegas Ghufron.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *