KPK Geledah Kantor ESDM & PTSP Malut Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK Geledah Kantor ESDM & PTSP Malut Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba


Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Malut, Selasa (14/5).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan Peristiwa Pidana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.


“Kami mengonfirmasi betul hari ini Regu penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Malut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5).

“Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” imbuhnya.

Ali menjelaskan penggeledahan tersebut masih berlangsung sehingga dia belum bisa memastikan barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan Regu penyidik.

“Kegiatan masih sedang berlangsung dan replace lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai Pelaku Kejahatan Peristiwa Pidana dugaan pencucian uang. Menurut temuan awal KPK, Abdul Gani membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dan mengatasnamakan orang lain dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Dalam proses penyidikan ini, KPK mengaku mendapat sejumlah hambatan di lapangan. Di antaranya yaitu para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut Undang-Undang.

“KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Regu penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban Undang-Undang,” ucap Ali.

“Selain itu, jika selama proses penyidikan Perkara Pidana ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan Syarat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” tandasnya.

Peristiwa Pidana dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari Perkara Pidana dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang menjerat Abdul Gani dkk. Perkara Pidana tersebut tengah diperiksa dan diadili di Lembaga Proses Hukum Tipikor.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *