KPK Geledah Dua Kamar Rumah Adik SYL di Makassar
—
Regu penyidik Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah saudara mantan Pejabat Tinggi Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulsel, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari pantauan CNNIndonesia.com di Tempat Sebanyaknya Regu penyidik KPK masih berada di dalam rumah milik almarhum tokoh sepak bola nasional, Andi Darussalam Tabusalla, di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar. Andi Merupakan suami dari adik SYL, Andi Tenri Yangka.
Di depan rumah nomor 52 A berwarna putih tersebut, terlihat Bahkan anggota kepolisian melakukan penjagaan dengan menggunakan senjata lengkap.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK Bahkan melibatkan Ketua RW setempat untuk menyaksikan.
“Dua kamar. Saya tidak tahu Pernah Jelas kamarnya siapa, yang Pernah Jelas mirip kamar utama,” kata RW 01 Kelurahan Tidung, Amin Usman, Kamis (16/5) petang.
Meski demikian, Amin mengaku tidak mengetahui Pernah Jelas apakah penyidik melakukan penyitaan barang bukti atau tidak.
“Tidak ada. Tidak ada saya lihat,” ujarnya.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saudara SYL berlangsung selama kurang lebih enam jam.
“Mulai penggeledahan jam 13.30 WITA tadi,” tuturnya.
Sementara itu, Mengikuti pantauan saat penggeledahan dilakukan Regu penyidik KPK, terlihat kuasa Aturan Undang-Undang keluarga Andi Tenri.
“Saya diminta untuk memantau rumahnya. Saya sebagai kuasa Aturan Undang-Undang keluarga, Meskipun demikian demikian karena teman-teman advokat Bahkan Pernah ada perwakilan di situ. Jadi kami serahkan kepada kuasa Aturan Undang-Undang yang Pernah ada di dalam,” kata kuasa Aturan Undang-Undang keluarga adik SYL itu, Muhammad Nasir.
Nasir menyebut Regu penyidik KPK masih berada di dalam rumah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait Peristiwa Pidana Hukum yang menjerat SYL Di waktu ini berproses di Lembaga Proses Hukum.
“Hasil pengamatan, ini kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada yang disita, kami tidak sampai ke situ. Kaitan rumah dengan SYL, belum kami ambil tanggapan dulu untuk sementara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung.
“Iya benar masih berlangsung dan Akan segera disampaikan replace-nya nanti setelah selesai,” kata Ali Fikri.
SYL merupakan terdakwa Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mantan Gubernur Sulsel itu bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan selama periode 2020-2023.
Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Terlebih lagi, KPK pun Di waktu ini sedang menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA