KPK Fasilitasi BPK Periksa SYL Terkait Kode Etik Auditor

KPK Fasilitasi BPK Periksa SYL Terkait Kode Etik Auditor


Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Mendukung BPK (BPK) untuk memeriksa mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian yang menjadi terdakwa Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Didefinisikan sebagai Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (17/5).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penanganan kode etik auditor BPK yang diduga meminta uang demi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian (Kementan).


“Merujuk pada penetapan majelis hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan Kartu merah kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Skuad Inspektorat Utama BPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5).

SYL Pernah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat pagi. Sebelum ini, Kamis (16/5), BPK Bahkan Pernah memeriksa dua orang anak buah SYL di Kementan yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Dalam persidangan di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) pada Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar Supaya bisa kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.

“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah, saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan,”kata Hermanto Rabu lalu.

Awalnya jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementan sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.

Ia Bahkan mengaku kenal dengan Haerul Saleh Didefinisikan sebagai Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek meals property.

“Yang menjadi concern itu yang meals property, yang sepengetahuan saya ya pak, yang besar itu meals property kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi, yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal,” ucap Hermanto.

Adapun SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.

“Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu,” kata SYL di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (13/5).

SYL diadili atas Tindak Kejahatan dugaan pemerasan Sampai sekarang mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses Undang-Undang KPK atas Tindak Kejahatan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak Kejahatan tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *