KLHK Terbitkan 500 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk PSN

KLHK Terbitkan 500 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk PSN


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan 500 persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dengan whole lahan 73.094 hektare (ha) untuk proyek strategis nasional (PSN).

Wakil Pembantu Kepala Negara LHK Alue Dohong merinci 500 PPKH itu terdiri dari 1 PPKH untuk Istana Negara di Papua seluas 52 ha, 34 PPKH untuk bendungan atau embung seluas 10.062 ha, 15 PPKH untuk jalan tol seluas 1.248 ha, 6 PPKH untuk jalan lintas selatan Jatim seluas 758 ha.

Lalu 4 PPKH untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seluas 604 ha, 140 PPKH untuk proyek migas seluas 11.658 ha, 254 PPKH untuk proyek ketenagalistrikan seluas 34.007 ha, 29 PPKH untuk proyek panas bumi seluas 1.109 ha, dan 17 PPKH untuk Defender dan keamanan seluas 13.596 ha.


“Pelaksanaan kegiatan PSN dapat dilakukan setelah terbit SK persetujuan pelepasan kawasan hutan Pada saat yang sama dengan pemenuhan komitmen terkait tata batas kawasan hutan,” katanya dalam Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN di Resort Park Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Ia menambahkan pelepasan kawasan hutan untuk PSN dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi baik yang produktif maupun tidak produktif. Untuk Membantu kegiatan penyelesaian PSN, KLHK
katanya menyederhanakan percepatan proses perizinan.

Sebelumnya perizinan melewati dua tahap dengan memakan waktu 104 hari, Sekarang dipersingkat menjadi satu dengan waktu 34 hari.

“Pemegang PPKH untuk kegiatan PSN diberikan privilage dapat langsung memulai kegiatan setelah mendapat PPKH tanpa menunggu penyelesaian kewajiban tata batas,” ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *