Kendaraan Bus Pariwisata Harus Punya Sertifikat Laik Operasional

Kendaraan Bus Pariwisata Harus Punya Sertifikat Laik Operasional


Pejabat Tinggi Negara Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut angkat bicara mengenai kecelakaan Kendaraan Bus pariwisata di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar, Sabtu (11/5).

Kendaraan Bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok, itu mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 orang.

Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta industri terkait agar menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak menyewa kendaraan Kendaraan Bus yang tidak dalam kondisi prima.


Dia juga ingin masyarakat ikut memastikan kondisi pengemudi Kendaraan Bus pariwisata sebelum mengangkut mereka. “Sudah diimplementasikan dan akan terus dilanjutkan,” ujar Sandiaga soal koordinasi dengan sejumlah kementerian, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/5).

Menurut Sandiaga, Kemenparekraf mengimplementasikan sosialisasi khusus yang menyasar kepala dinas di daerah, pengguna Kendaraan Bus pariwisata di stage sekolah, serta agen journey untuk melakukan mitigasi kecelakaan di sektor kepariwisataan.

Dia berharap kejadian kecelakaan Kendaraan Bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok, tidak terjadi lagi.

Sandiaga menekankan bahwa semua fasilitas transportasi maupun fasilitas kepariwisataan harus memiliki sertifikat laik operasional yang didaftarkan melalui Kementerian Perhubungan, supaya ekosistem kepariwisataan di Tanah Air lebih nyaman.

“Kita akan membawa ekosistem parekraf ini lebih CHSE yakni lebih clear, lebih wholesome, lebih security, dan tentunya environmental sustainability,” kata politisi PPP ini.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jateng menyebut Kendaraan Bus maut yang mengalami kecelakaan di Subang, Jabar masih berstatus sebagai Kendaraan Bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

Selain itu, Kendaraan Bus dengan nama Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG tersebut juga dinyatakan terlambat uji KIR atau uji kendaraan bermotor.

Sebelumnya, diduga akibat rem blong, sebuah Kendaraan Bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jabar mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

(wiw)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *