Kemenkes Luruskan Isu Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kebugaran
Jakarta –
Pemerintah Akan segera memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kebugaran di seluruh rumah sakit Indonesia, paling lambat pada Juni 2025.
Meski begitu, Kementerian Kebugaran RI menegaskan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kebugaran masih ada Sampai Pada saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Kantor Kemenkes RI.
“Bahwa terbitnya Perpres ini, kelas 1, 2, dan 3, masih tetap ada ya. Dan kita dari sisi pelayanan menyiapkan fasilitas Kebugaran yang bekerjasama dengan BPJS itu Pernah siap pada 1 Juli 2025 untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini,” ucapnya saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Rabu (15/5/2024).
“RS menyiapkan fasilitas ruang rawat inap standar,” katanya lagi.
Hal serupa Bahkan diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kebugaran Rizzky Anugerah. Ia menyebut iuran yang Pada saat ini dibayarkan oleh peserta BPJS Sampai saat ini Pada saat ini masih tetap sama lantaran tidak ada penghapusan kelas.
“Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” kata Kepala Humas BPJS Kebugaran Rizzky Anugerah.
“Sampai Pada saat ini pelayanan di fasilitas Kebugaran masih sama seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.
Berita sebelumnya, Peraturan Kepala Negara (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kebugaran yang diteken oleh Kepala Negara Joko Widodo pada Rabu (8/5) menyebut KRIS Akan segera menggantikan kelas BPJS Kebugaran yang efektif pada 30 Juni 2025.
Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas
Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kebugaran Nasional dengan standar baru. Pembantu Presiden Tim Menteri Kebugaran ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas Kebugaran sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS Pernah terlaksana dengan baik di Sebanyaknya RS.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com