Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Penyuapan Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Penyuapan Timah


Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit rumah mewah milik Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Tamron alias Aon (TN) di Perkara Hukum Hukum Penyuapan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Aturan Aturan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menelusuri aset aliran Penyuapan milik Tamron.

“Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh Sesuai aturan jual beli pada 21 Juli 2018 yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Regu Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).


Ketut merincikan penyitaan dilakukan penyidik terhadap aset rumah milik Tamron seluas 805 m2 yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

“Selanjutnya, Regu Penyidik Nanti akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Kejagung Sebelumnya menetapkan whole 21 Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dalam Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Sampai saat ini Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam Perkara Hukum Hukum ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun Sesuai aturan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis Disebut juga kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat remaining. Kejagung menyebut Di waktu ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi Penyuapan itu.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *