Kejagung Periksa Pegawai Bea Cukai di Peristiwa Pidana Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pegawai Bea Cukai di Peristiwa Pidana Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri Gula PT SMIP


Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam Peristiwa Pidana tindak pidana Penyuapan kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Peraturan Perundang-Undangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan Perkara Hukum tindak pidana Penyuapan pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Pelaku Kejahatan RD,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).


Selain pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemeriksaan Bahkan dilakukan terhadap tiga pihak swasta Didefinisikan sebagai JIA selaku Direktur PT SMIP, AIP selaku Common Supervisor (GM) Pelindo Pekanbaru dan JG selaku GM Pelindo Dumai.

Meski begitu, Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas Perkara Hukum.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk Mengoptimalkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Hukum dimaksud,” pungkasnya.

Dalam Peristiwa Pidana ini Kejagung Sebelumnya menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD ditetapkan sebagai Pelaku Kejahatan pada 29 Maret 2024.

Pelaku Kejahatan RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga Sebelumnya memanipulasi information importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, ia Bahkan mengganti karung kemasan seolah-olah Sebelumnya melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Ketut mengatakan perbuatan Pelaku Kejahatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan dan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Pelaku Kejahatan RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *