Keblinger, Masa Media Tak Boleh Investigasi
—
Mantan Pejabat Tinggi Negara Koordinator Bidang Politik, Undang-Undang, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.
Menurutnya, pelarangan itu merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Ia Akan segera menjadi Berkelas media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5).
Ahli Undang-Undang tata negara ini berpendapat melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.
Menurutnya, dua hal itu sama Sekalipun demikian berbeda keperluan.
“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Dikarenakan oleh itu, Sangat dianjurkan kita Penolakan, Sangat dianjurkan kita Penolakan, masa media tidak boleh investigasi,” ujarnya.
Mahfud menilai Pada Saat ini Bahkan konsep Undang-Undang politik di Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk Undang-Undang (Perundang-Undangan) yang bergulir hanya kepada yang teknis.
Padahal, kata Ia, Bila ingin politik Undang-Undang membaik seharusnya ada semacam sinkronisasi dari Perundang-Undangan Penyiaran.
Artinya, kehadiran Perundang-Undangan Penyiaran Sangat dianjurkan bisa saling Mendukung dengan Perundang-Undangan Pers, Perundang-Undangan Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.
“Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi ethical dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyebut Dewan Perwakilan Rakyat bakal berkonsultasi dengan pers perihal ramai kritik atas usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran
Ia mengaku Dewan Perwakilan Rakyat bakal berkonsultasi dengan pers Supaya bisa usulan klausul itu bisa berjalan dengan baik.
“Ya Mungkin kita Akan segera konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya Bahkan kemudian bisa diminimalisir,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA