Kapal Batu Bara Tabrak Jembatan di Jambi, Nakhoda Jadi Terdakwa
—
Seorang nakhoda kapal tongkang angkutan batu bara ditetapkan sebagai Terdakwa karena menabrak Jembatan Aurduri I, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada awal pekan ini, Senin (13/5).
Penetapan Terdakwa ini dilakukan setelah Polda Jambi memeriksa tiga awak kapal tongkang tersebut.
“Satu berinisial SP statusnya sebagai nahkoda, Di waktu ini menjadi Terdakwa,” demikian keterangan Polda Jambi pada Kamis (16/5).
Sementara, dua orang lagi yang berstatus sebagai anak buah kapal diwajibkan melapor. Di waktu ini Bahkan, keduanya masih dalam pemeriksaan.
Satu Terdakwa itu dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.
Kapal Batu Bara Dilarang Melintasi Sungai Jambi
Insiden kapal menabrak jembatan Bahkan membuat Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan larangan baru.
Dalam hal ini, kapal tongkang angkutan batu bara tak boleh lagi melintasi sungai.
Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Jambi Al Haris pada tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan waktu yang belum ditetapkan.
“Beberapa kali terjadi. Tongkang menabrak jembatan kita di Tembesi, Bahkan Aurduri I tempo hari. Niscaya kita dari ke hari memperbaiki sistem yang ada. Yang Tidak mungkin tidak itu kita inginkan langkah-langkah pencegahan, Supaya bisa insiden tabrak jembatan tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujar Al Haris secara terpisah.
Ia mengatakan solusi angkutan baru bara di jalur sungai ialah jangka jangka pendek.
“Kita tidak ingin ada insiden di jalan. Beberapa kali ada korban meninggal dunia, maka coba jalur sungai. Untuk hari ini bagus, masalahnya memang di insiden menabrak jembatan,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA