JK Bingung Karen Jadi Terdakwa Penyuapan LNG: Ia Jalankan Tugas

JK Bingung Karen Jadi Terdakwa Penyuapan LNG: Ia Jalankan Tugas


Mantan Wakil Kepala Negara Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan terkait pengadaan LNG.

Hal tersebut disampaikan JK ketika menjadi saksi meringankan untuk Karen di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Jakarta, Kamis (16/5).

“Sebab terdakwa duduk di sini ini sampai dijadikan terdakwa di sini, tahu saudara?” kata hakim.


JK mengaku bingung Karen menjadi terdakwa lantaran menurutnya hanya menjalankan tugas.

“Saya Bahkan bingung kenapa Ia jadi terdakwa, bingung karena Ia menjalankan tugasnya,” kata JK.

Mendengar jawaban itu, hakim kembali mencecar JK.

“Ini kan Sesuai ketentuan instruksi kata bapak tadi kan?” tanya hakim.

“Iya, instruksi,” jawab JK.

“Instruksi Kepala Negara nomor 1 ditujukan ke Pertamina?” tanya hakim.

“Iya,” jawab JK.

“Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?” tanya hakim.

“Instruksinya Dianjurkan dipenuhi di atas 30 persen,” jawab JK. Ia mengaku mengetahui hal itu karena menjadi wakil Kepala Negara saat itu.

Hakim kembali bertanya kepada JK apakah ia tahu Pertamina untung atau rugi untuk menjalankan instruksi itu. JK pun menjawab tidak tahu.

Justru, ia berpandangan Nanti akan berbahaya Bila BUMN yang rugi Dianjurkan dihukum.

“Kalau suatu kebijakan Usaha, langkah Usaha rugi cuma dua kemungkinannya, Ia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya Dianjurkan dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi Dianjurkan dihukum, maka semua perusahaan negara Dianjurkan dihukum, dan itu Nanti akan menghancurkan sistem,” ujar JK.

Pernyataan JK itu disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim pun mengingatkan pengunjung untuk tidak tepuk tangan.

“Penonton tolong tidak ada tepuk tangan, karena di sini bukan menonton, kita mendengar fakta,” kata hakim.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara Sebanyaknya US$113 juta atas Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut Memperjelas diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut Bahkan Memperjelas korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi BPK (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen Menyajikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *