Jaksa Ungkap Deret Harta Mantan Kepala Bea Cukai Yogya yang Disembunyikan

Jaksa Ungkap Deret Harta Mantan Kepala Bea Cukai Yogya yang Disembunyikan


Mantan Kepala Bea Cukai DIY (DIY) Eko Darmanto yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar, disebut memiliki sederet harta kekayaan yang disamarkan. Mulai dari rumah dan tanah, Kendaraan Pribadi mewah, Kendaraan Bermotor Roda Dua gede, Sampai saat ini tas bermerek.

Hal itu dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK), Luki Dwi Nugroho, dalam sidang perdana dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Surabaya.

“Beberapa perbuatan yang Sangat dianjurkan dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu berupa perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, Tempat, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang Pada dasarnya atas harta kekayaan,” ujar JPU Luki Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan, Selasa (14/5).


Beberapa harta yang diduga disamarkan itu antara lain, pembayaran pembangunan rumah di atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara; 1 unit apartemen Inexperienced Pramuka Metropolis Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.

Lalu mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Pisangan, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten; 4 bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jabar; 2 bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jabar; 1 unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

“Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 meter persegi,” tambah JPU.

Lalu ada Bahkan 1 unit Kendaraan Pribadi Mini Cooper, warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD; 1 unit Kendaraan Pribadi Suzuki Baleno; 1 unit Kendaraan Pribadi BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG; satu unit Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2,

Kemudian 1 unit Kendaraan Pribadi Mazda warna merah; 1 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Harley Davidson tipe Highway Glide tahun 2013; 1 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Harley Davidson warna kombinasi coklat putih; 1 Kendaraan Pribadi Chevrollet Bellair; 1 sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Harley Davidson, warna Orange; 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Harley Davidson Kind FLSTFB, 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda warna biru putih.

“1 Kendaraan Pribadi Merk Chevrolet warna kombinasi putih hijau, 1 unit Kendaraan Pribadi merk Fargo warna Merah, dan 1 Kendaraan Pribadi Jeep Mannequin Willys warna hijau,” ujar JPU.

Ditambah lagi KPK Bahkan menyita 10 tas wanita berbagai merek, mulai dari tas merek Hermes-Paris, merek Gucci, merek Balenciaga, tas wanita kulit warna hitam merek Saint Laurent, tas merek Goyard, tas merek Tory Burch, tas merek Loup Noir, tas merek Bottega Veneta, dan tas merek Gucci.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yaitu penerimaan gratifikasi, dengan maksud atau tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ucap JPU.

Karena itu, dalam Peristiwa Pidana ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, Dikenal sebagai pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana Pernah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa terkait dengan deretan harta kekayaan terdakwa, Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas Merupakan barang dagangan atau Usaha.

Gunadi menyebut Usaha yang dijalankan oleh terdakwa itu Pernah dijalani sejak puluhan tahun yang lalu. Termasuk diantaranya Merupakan beberapa Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Harley yang disebutkan dalam dakwaan.

“Mayoritas harta yang disebutkan tadi Merupakan barang dagangan,” kata Gunadi

Sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai DIY (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan complete nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *