Jaksa KPK Dalami ‘Sharing Rutin’ ke SYL, Rp30 Juta per Bulan

Jaksa KPK Dalami ‘Sharing Rutin’ ke SYL, Rp30 Juta per Bulan


Skuad jaksa KPK mendalami soal setoran rutin (sharing) pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk memenuhi kebutuhan mantan Pembantu Pemimpin Negara Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa KPK menghadirkan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito sebagai saksi dalam sidang lanjutan Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

“Apa itu sharing rutin?” tanya jaksa KPK.


“Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta,” terang Edi.

Ia mengatakan uang itu sengaja dikumpulkan lebih dulu untuk jaga-jaga ketika ada permintaan dari SYL. Manakala Rp30 juta itu tak cukup, terang Edi, maka Nanti akan kembali dilakukan patungan di inside masing-masing direktorat.

“Sebelumnya dipatok Rp30 juta?” tanya jaksa penasaran.

“Iya karena itu kita mengira, bukan mengira, jadi kebutuhan pak Pembantu Pemimpin Negara ini kan ada yang di kita bilang kebutuhan pak Pembantu Pemimpin Negara ini kan ada yang kecil-kecil, yang tadi yang kecil misal tiket bu Thita (anak SYL), kemudian ada Bahkan yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan besar,” ungkap Edi.

“Ingin tidak Ingin kita sharing-nya Sangat dianjurkan ada tambahan. Jadi, ada namanya sharing insidentil. Jadi, kalau ada permintaan yang besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direktorat untuk menambah iuran. Kalau yang Rp30 juta-an itu untuk biar kita itu apa ya.. Jadi, kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan,” lanjut Edi menjelaskan.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan Sampai sekarang mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses Aturan Peraturan Perundang-Undangan KPK atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peristiwa Pidana Hukum tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *