Iuran BPJS Kebugaran Bakal Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku

Iuran BPJS Kebugaran Bakal Jadi Tarif Tunggal usai KRIS Berlaku


Pejabat Tinggi Negara Kebugaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran BPJS Kebugaran Berniat dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.

Pemberlakuannya Berniat dilakukan secara bertahap.

“Dan ke depannya iuran ini Harus arahnya jadi satu, tapi Berniat kita lakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).


Pada Sekarang Budi mengaku tengah mempertimbangkan batas iuran BPJS Kebugaran. Hal tersebut Baru saja dibicarakan dengan Sebanyaknya pihak terkait dan Berniat diputuskan dalam waktu yang tidak lama lagi.

“Hari Ini kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Pada dasarnya sebentar lagi Pernah closing kok, dan itu yang dibicarakan Bahkan dengan BPJS, dibicarakan Bahkan dengan asosiasi rumah sakit,” katanya.

Pada saat yang sama, Budi menyampaikan pemerintah tak berencana mengubah iuran BPJS Kebugaran tahun ini.

Ia menjelaskan proses penyesuaian iuran BPJS Kebugaran berlangsung panjang. Oleh karena itu, sejauh ini Kementerian Kebugaran (Kemenkes) masih Berniat tetap memakai dasar iuran yang berlaku hari ini.

RI 1 Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Aturan penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan RI 1 (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan RI 1 Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran yang diteken pada 8 Mei 2024.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 Berniat dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Meskipun demikian demikian asumsi ini Sudah dibantah oleh Sebanyaknya pihak, termasuk Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kebugaran Ghufron Mukti.

Budi menyebut Peraturan RI 1 Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kebugaran. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kebugaran.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sultra, Selasa (14/5). Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya Berniat naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Sementara itu, Ghufron menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” tutur Ghufron di Jakarta, Senin (13/5), dikutip dari Antara.

Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kebugaran pun Bahkan Berniat berubah. Meskipun demikian demikian, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum berapa iuran BPJS Kebugaran yang baru.

[Gambas:Video CNN]

Mengikuti Pasal 103 B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kebugaran untuk KRIS baru Berniat diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kebugaran Pada Sekarang belum mengalami perubahan.

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kebugaran yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, Disebut juga Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.

“Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 2 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan Bantuan Pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu,” jelas Kepala Humas BPJS Kebugaran Rizzky Anugerah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/5).




Daftar 8 Penyakit yang Kuras Isi Dompet BPJS Kebugaran. (CNNIndonesia/ Agder Maulana).

(mnf/del)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *