Hari Ini Terakhir Perpanjangan SIM yang Mati Saat Libur Pekan Lalu

Hari Ini Terakhir Perpanjangan SIM yang Mati Saat Libur Pekan Lalu


Dispensasi perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa bikin baru dari Polri berakhir hari ini, Selasa (14/5). Bila SIM Anda mati tepat saat hari libur pekan lalu maka hari ini adalah hari terakhir melakukan perpanjangan.

Dispensasi diberikan untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus pada 9 Mei dan cuti bersama pada Jumat 10 Mei 2024.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis seperti penjelasan di atas diharapkan datang ke gerai Samsat terdekat.

Ideas perpanjangan SIM secara luring

• Kunjungi Satpas, SIM Nook, atau SIM Keliling terdekat dari tempat tinggal

• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat

• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM

• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM perpanjang

• Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto

• Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.

Ideas perpanjang SIM secara daring

• Gunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), Anda bisa mengunduhnya di Play Retailer dan App Retailer.

• Lakukan registrasi SIM secara on-line dengan klik menu pendaftaran dan memilih “Perpanjang SIM” dari menu tersedia

• Isi semua informasi pada formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang ditampilkan. Setelah itu, klik “kirim”

• Tunggu hingga menerima notifikasi melalui e-mail tentang pendaftaran beserta kode tagihan untuk membayar perpanjangan SIM

• Selanjutnya, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diserahkan petugas

• Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Nook, atau Simling untuk pengambilan SIM. Disarankan untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, dengan bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan seluruh berkas ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM

• Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

[Gambas:Twitter]

(afr/fea)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *