Gelembungkan Suara Pileg 2024, 3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui

Gelembungkan Suara Pileg 2024, 3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dengan pidana penjara selama 1 tahun di Lembaga Proses Hukum Negeri Medan, Jumat (17/5). Ketiganya dianggap bersalah melakukan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketiga terdakwa Disebut juga Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Ketiganya dinilai Handal bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

“Meminta kepada majelis hakim Supaya bisa menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Evi Yanti Panggabean dan Asepte Gaulle Ginting di ruang Cakra 9, Lembaga Proses Hukum Negeri Medan.


Selain pidana penjara, ketiga terdakwa Bahkan dibebankan membayar denda sebesar Rp25 juta dengan Syarat Seandainya tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak Mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As’advert Rahim Lubis menunda persidangan Sampai sekarang Senin (20/5), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun masing-masing penasehat hukumnya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa Perkara Pidana Hukum ini bermula pada Rabu (14/2), saat pelaksanaan Pemungutan Suara Rakyat 2024. Saat itu, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK. Pada 16 Februari 2024 – 1 Maret 2024 ketiga terdakwa bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara Pemungutan Suara Rakyat 2024.

Saat itu, ketiga terdakwa memperoleh knowledge C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

Kemudian, pada Sabtu (2/3) para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera Menyediakan knowledge hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil.

Bertolak belakang dengan, karena hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP. Seiring berjalannya waktu, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka Aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan PKN ke PKB.

Pada saat itu Tengah berlangsung rekapitulasi suara untuk seluruh partai peserta Pemungutan Suara Rakyat pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh seluruh anggota PPK dan dihadiri oleh para saksi yang diutus oleh partai peserta Pemungutan Suara Rakyat dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara, yaitu dengan Trik menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.

Sementara, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput rekapitulasi suara ke dalam Microsoft Excel yang hasilnya Nanti akan dibagikan kepada para saksi dari partai peserta Pemungutan Suara Rakyat. Setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan ketiga terdakwa, kemudian pada Sabtu (2/3/2024) saksi partai meminta hasil Berita Acara Penghitungan Suara atau D Hasil, karena belum finalisasi.

Sehingga, ketiga terdakwa Menyediakan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk Microsoft Excel kepada para saksi peserta Pemungutan Suara Rakyat yang salah satunya Merupakan saksi dari PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan PKN. Ternyata, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh KPPS dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.

Di mana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari PKN dan Partai Buruh ke PKB. Sehingga, PKB memperoleh tambahan suara dari kedua partai tersebut. Selanjutnya, pada Senin (4/3), PPK Medan Timur Menyediakan D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai Pemungutan Suara Rakyat.

Kemudian, pada Selasa (5/3/2024), seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil Serta D Hasil didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Medan dan pihak Penyelenggara Pencoblosan Suara Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.

Pada hari yang sama, sekira pukul 05.00 WIB, saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur Sebelumnya mengetahui adanya penggelembungan suara. Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Pengawas Pencoblosan Suara) Medan menerima informasi awal secara tertulis dari Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan kandidat Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra terkait adanya penggelembungan suara.

Pengawas Pencoblosan Suara Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke Penyelenggara Pencoblosan Suara Medan, Nanti akan tetapi tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada 12 Maret 2024. Dengan adanya penambahan suara ke PKB, Netty Yuniati Siregar merasa dirugikan. Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke-12 sesuai dengan pembagian dari Penyelenggara Pencoblosan Suara Kota Medan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *