ESDM Targetkan 15 Proyek Penyimpanan Karbon Rampung pada 2030

ESDM Targetkan 15 Proyek Penyimpanan Karbon Rampung pada 2030


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 15 proyek Carbon Seize and Storage dan Carbon Seize Utilisation and Storage (CCS/CCUS) atau penyimpanan karbon dapat beroperasi komersial (onstream) pada 2030.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM Ariana Soemanto mengatakan goal itu Wajib tercapai demi mewujudkan komitmen mengurangi emisi gasoline rumah kaca.

“Dua cekungan yang Tengah didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni,” ujar Ariana dalam pertemuan Indonesia – Norway Bilateral Vitality Session (INBEC) di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (1/7).


Proyek CCS/CCUS Bahkan merupakan bentuk pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih.

Ariana menilai Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, Indonesia punya potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gasoline reservoir.

Sumber daya penyimpanan itu pun tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Ariana menjelaskan skema CCS di Indonesia dibagi menjadi dua pilihan. Pertama, penyelenggaraan CCS Sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama Migas.

Rencana kegiatan CCS ini dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya.

Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Goal Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Untuk Membantu pengembangan CCS/CCUS, Ariana menyebut pihaknya Pernah berlangsung mengimplementasikan berbagai kebijakan.

Kebijakan itu antara lain pembentukan CCS/CCUS Nationwide Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, Mengoptimalkan kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

“Pada Sekarang, Pernah berlangsung terbit Peraturan Pembantu Presiden (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Kepala Negara (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia,” pungkas Ariana.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *