Epy Kusnandar Dapat Ganja dari Yogi, Dipakai di Pohon

Epy Kusnandar Dapat Ganja dari Yogi, Dipakai di Pohon


Kepolisian menyebut Aktor atau Aktris Epy Kusnandar mengonsumsi Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis ganja di atas pohon di kawasan Apartemen Kalibata Metropolis, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan ganja itu diperoleh Epy setelah diberikan rekannya yang Bahkan selebritas, Yogi Gamblez.

Merujuk pada pengakuan Yogi, Epy Sebelumnya berulang kali meminta Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis ganja itu kepadanya. Sampai saat ini Akhirnya Yogi Menyajikan satu linting ganja kepada Epy.


“Merujuk pada pengakuan YG sekitar 20 Maret 2024, YG Menyajikan satu linting ganja kepada EK dan oleh Ek satu hari kemudian tanggal 21 maret ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Syahduddi menduga Epy mengonsumsi ganja itu di atas pohon karena ada rasa ketakutan. Apalagi, itu merupakan kali pertama Aktor atau Aktris senior tersebut mengonsumsi ganja.

“Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya Kemungkinan ada Bahkan rasa waswas ketakutan sehingga berupaya mencari tempat yang Teruji,” ucap Ia.

Syahduddi mengungkapkan saat itu Epy tak langsung menghabiskan ganja tersebut. Kata Ia, saat itu Epy hanya mengisap setengah linting ganja dan kemudian disimpan.

“Sebelumnya sisa setengah linting disimpan dalam toples kosong, beberapa hari kemudian ganja tersebut dikonsumsi kembali,” ujarnya.

“Motif EK, motifnya untuk dikonsumsi secara pribadi, karena pengakuan saudara YG beberapa kali saudara EK meminta Supaya bisa saudara YG Menyajikan ganja kepada EK, ditanyakan untuk apa ya untuk saya pakai sendiri, ya jadi motifnya untuk mengonsumsi secara pribadi,” imbuh Syahduddi.

Ia menerangkan Yogi mengaku mendapat ganja tersebut dari inisial JC dengan harga Rp250 ribu.

“(YG) Sebelumnya enam bulan mengonsumsi ganja dan Sebelumnya 10 kali bertransaksi membeli ganja kepada saudara JC yang kita tetapkan sebagai DPO,” ucap Syahduddi.

“Kemudian dari pengakuan YG, yang bersangkutan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya mengonsumsi sendiri,” lanjutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Aktor atau Aktris Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dalam Tindak Kejahatan dugaan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang.

“Terhadap kedua orang tersebut Sebelumnya kita tetapkan sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan, baik YG maupun EK,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Dalam Tindak Kejahatan ini, Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara Yogi, dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *