Elite Demokrat soal Tim Menteri Kerja Prabowo: Tunggu RUU Kementerian Tuntas

Elite Demokrat soal Tim Menteri Kerja Prabowo: Tunggu RUU Kementerian Tuntas


Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut pembahasan Tim Menteri Kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Berniat menunggu RUU Kementerian rampung.

Menurut Herman, hasil pembahasan RUU tersebut nantinya Menyediakan gambaran komposisi Tim Menteri Kerja ke depan yang Berniat disusun Prabowo.

“Kita tunggu sampai pembahasan revisi Perundang-Undangan Kementerian dan lembaga kita tuntaskan. Sehingga Menyediakan gambaran desain Tim Menteri Kerja seperti apa,” kata Herman di kompleks parlemen, Rabu (15/5).


Meskipun demikian, anggota Komisi VI Lembaga Legislatif itu membantah usulan revisi Perundang-Undangan Kementerian Negara untuk mengakomodasi kepentingan politik Prabowo sebagai RI 1 Terfavorit.

Menurut Ia, pembahasan ruu yang Pada saat yang sama dengan wacana penambahan jumlah kementerian hanya kebetulan.

“Karena timing-nya pas saja. Timing-nya pas, kita Bahkan mengevaluasi, kita Bahkan memonitor implementasi Perundang-Undangan ini,” ucap Herman.

Ia meminta Supaya bisa revisi Perundang-Undangan Kementerian tak Dianjurkan menjadi polemik. Sebab pembentukan Tim Menteri Kerja sepenuhnya tetap menjadi kewenangan RI 1. Nantinya, kata Ia, pembentukan jumlah Tim Menteri Kerja Bahkan Berniat disesuaikan dengan kebutuhan.

“Kalau dimension-nya negara ini penduduknya Bahkan semakin meningkat ya Sangat dianjurkan ditambah,” kata Herman.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku ketua umumnya, Prabowo Subianto, belum membahas wacana untuk menambah kementerian untuk pemerintahannya ke depan.

Meskipun demikian, Dasco menyebut bahwa revisi Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara bukan untuk mengakomodasi jumlah Pembantu Presiden Tim Menteri tertentu. Menurut Ia, penambahan jumlah kementerian Seandainya nantinya diatur dalam Perundang-Undangan murni karena sesuai kebutuhan.

“Di waktu ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh,” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

Lembaga Legislatif secara resmi mengusulkan revisi Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legislatif usai masa reses anggota dewan, Selasa (14/5).

Rapat itu salah satunya mengusulkan perubahan Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Dalam draf terbaru, Lembaga Legislatif mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *