DKPP Jatuhkan Hukuman Politik Peringatan Ketua dan Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara soal DPT Bocor

DKPP Jatuhkan Hukuman Politik Peringatan Ketua dan Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara soal DPT Bocor


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) kembali menjatuhi Hukuman Politik berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) RI Hasyim Asy’ari dan semua anggotanya soal kebocoran ratusan knowledge pemilih tetap (DPT).

Enam anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang Bahkan dijatuhi Hukuman Politik itu Disebut juga Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat.


“Menjatuhkan Hukuman Politik peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam salinan putusan, Rabu (15/5).

Dalam putusan ini, DKPP menyebut para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani Syarat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Knowledge Pribadi.

Dalam beleid itu dijelaskan pengendali knowledge pribadi berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3×24 jam kepada subjek knowledge pribadi dan lembaga Bila terjadi kegagalan pelindungan knowledge pribadi.

DKPP menilai Hasyim dkk seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian Aturan Aturan Hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat,” kata Raka.

CNNIndonesia.com Sebelumnya menghubungi Hasyim untuk meminta tanggapan atas putusan DKPP ini. Sekalipun, Ia belum merespons.

Meski begitu, dalam persidangan yang Sebelumnya berlangsung, Penyelenggara Pemungutan Suara berdalih kebocoran knowledge itu belum bisa dibuktikan. Sebab, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan.

Penyelenggara Pemungutan Suara Bahkan mengklaim Sebelumnya melakukan pelindungan knowledge pribadi dari pemrosesan tidak sah dengan melakukan pencegahan menggunakan sistem keamanan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Knowledge Pribadi.

Pada November 2023, akun Jimbo di situs peretasan Breach Boards mengunggah dugaan bocoran knowledge yang didapat dari situs Penyelenggara Pemungutan Suara pada Senin (27/11) pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT,

Knowledge yang dibobol diklaim berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, Sampai saat ini alamat. Pengunggah mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) knowledge. Ia Menyediakan 500 ribu knowledge sebagai sampel.

Sampel ini Bahkan memuat knowledge Sebanyaknya pemilih yang berada di luar negeri. Penjahat siber ini menjual knowledge tersebut dengan harga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar).



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *