Dirjen PSP Kementan Ungkap Sumber Dana Rp600 Juta untuk SYL ke Brasil

Dirjen PSP Kementan Ungkap Sumber Dana Rp600 Juta untuk SYL ke Brasil


Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan) Ali Jamil mengungkapkan sumber uang Rp600 juta yang digunakan mantan Pejabat Tinggi Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Brasil.

Ali menjelaskan uang tersebut berasal dari sisa anggaran rapat dan perjalanan dinas.

Hal itu disampaikan Ali saat dihadirkan Regu jaksa KPK dalam sidang lanjutan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) pada Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5).


“Tadi kami menyampaikan per momen Yang Mulia. Ke Brasil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp600 juta,” ujar Ali.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas mendalami sumber uang tersebut. Ali mengatakan itu berasal dari sisa anggaran rapat.

“Kemudian saudara kumpulkan Rp600 juta ini dari mana?” tanya hakim.

“Kami dilaporkan oleh Sesditjen sebagai KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] itu di BAP kami itu dari sisa kegiatan, operasional kegiatan,” jawab Ali.

“Sisa operasional kegiatan Ditjen saudara? Berupa kegiatan apa?” lanjut hakim.

“Yang disebut waktu itu, contoh ada kegiatan rapat di lodge, itu ada sisa anggaran, itu yang dikumpulkan,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan uang Rp600 juta juga berasal dari anggaran perjalanan dinas. Ia mengaku tidak ingat teknis pengumpulan uang.

“Iya kekurangan itu dari mana bisa kekumpul Rp600 juta? Dari kegiatan apa saja? Tadi rapat, apa lagi? Apakah SPJ masuk?” tanya hakim menambahkan.

“Di awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu, di awal itu hanya dilaporkan seperti tadi, kemudian ada juga dilaporkan sebagian dari perjalanan dinas,” terang Ali.

“Yang Mulia, izin, kalau ada information seperti ini, jujur kami sampaikan kami sering menyampaikan ke Sekjen, ‘Pak Sekjen itu ada DOM Pejabat Tinggi Negara, itu di Pak Sekjen, bukan di direktorat, apakah itu tidak bisa di situ?'” tambah Ali.

“Apa jawaban Sekjen?” tanya hakim.

“Tidak cukup,” jawab Ali.

Hakim lalu menanyakan jumlah rombongan yang turut serta dalam kegiatan ke Brasil, termasuk anak dan cucu SYL.

“Rombongan lain? Apakah ada anggarannya?” tanya hakim.

“Sepanjang itu tidak masuk di dalam persediaan Sekretariat Negara itu tidak bisa dibiayai,” jawab Ali.

Di persidangan sebelumnya, Sekretaris Ditjen PSP Kementan Hermanto sempat menyatakan kalau direktoratnya dibebani membayar kegiatan SYL ke Brasil senilai Rp600 juta dan ke Amerika Serikat senilai Rp200 juta.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses Peraturan Perundang-Undangan KPK atas Peristiwa Pidana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peristiwa Pidana tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *