Deret Viral Aturan Bea Cukai, Denda Sepatu Sampai saat ini Influencer

Deret Viral Aturan Bea Cukai, Denda Sepatu Sampai saat ini Influencer

Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) mendapat sorotan tajam dari warganet dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, banyak Perkara Pidana Hukum yang dianggap merugikan masyarakat belakangan viral di media sosial.

Sampai awal Mei ini setidaknya ada enam Perkara Pidana Hukum viral yang berkaitan dengan Bea Cukai. Mulai dari alat bantu belajar SLB tunanetra yang tertahan selama dua tahun Sampai saat ini dugaan sewa jasa influencer.

Meskipun demikian demikian, di tengah ramainya Perkara Pidana Hukum viral, Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kerja Bea Cukai merupakan tugas negara yang rumit.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instansi Bea Cukai Dianjurkan melakukan banyak peraturan-peraturan yang merupakan dari aturan berbagai kementerian/lembaga (Ok/L),” kata Ani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Minggu (28/4).

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta pihak Bea Cukai Dianjurkan mampu berkomunikasi secara baik dengan masyarakat. Ia meminta anak buahnya Supaya bisa bisa mengedukasi dan menjelaskan kepada warga Indonesia soal betapa rumitnya kerja mereka.

Sebab ia merinci setidaknya ada 4 tugas utama DJBC Kementerian Keuangan yang Dianjurkan dilaksanakan. Pertama, Bea Cukai sebagai income collector dari bea masuk atau Retribusi Negara.

Kedua Bea Cukai Merupakan fasilitator perdagangan. Ketiga, DJBC Dianjurkan menjadi industrial help atau Membantu industri dalam negeri. Dan keempat, DJBC memiliki tugas sebagai neighborhood protector alias menjaga masyarakat.

Berikut daftar Perkara Pidana Hukum viral Bea Cukai selama beberapa waktu terakhir:

Isu sewa buzzer

Pada awal Mei, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diterpa isu soal penyewaan jasa konten kreator atau influencer di media sosial yang diungkapkan oleh konten kreator Bima lewat akun TikToknya @awbimax.

Bima mengunggah tangkapan layar tawaran dari sebuah agensi untuk bekerjasama dengan Bea Cukai. Tawaran itu disebut bukan sebagai buzzer, tapi pandangan influencer terkait pengalaman mereka dengan Bea Cukai.

Meskipun demikian hal tersebut dibantah oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto yang mengatakan pihaknya tidak pernah ada tawaran kerja sama dengan Bima.

Nirwala mengakui memang benar pihaknya pernah bekerja sama dengan beberapa influencer lain terkait layanan kepabeanan dan cukai, Meskipun demikian bukan sebagai buzzer.

Kerja sama dengan influencer ini bertujuan untuk memaksimalkan jangkauan publisitas dan menyederhanakan informasi Supaya bisa dapat lebih mudah dipahami masyarakat secara Unggul.

Jaket milik Cakra Khan

Vokalis Cakra Khan yang Bahkan ikut menceritakan pengalamannya pahitnya ketika berurusan dengan pihak Bea Cukai. Ia dipaksa membayar denda cukai yang nominalnya jauh melebihi harga barang yang dipesan.

Dalam kicauan di media sosial X, Kamis (2/5), Cakra mengaku dirinya bahkan Pernah berlangsung mengalami sebanyak dua kali kejadian serupa, jauh sebelum Perkara Pidana Hukum viral yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait Bea Cukai.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan barang kiriman dari luar negeri diatur dalam Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Syarat Kepabeanan, Cukai, dan Retribusi Negara atas Pembelian Barang dari Luar Negeri dan Penjualan Barang ke Luar Negeri Barang Kiriman.

Beleid yang berlaku efektif per 17 Oktober 2023 ini mengubah Sebanyaknya Syarat terkait dimana barang Pembelian Barang dari Luar Negeri dengan nilai FOB US$3 Sampai saat ini US$1.500 Nanti akan dipungut bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen.

Paket mainan robotic Pembelian Barang dari Luar Negeri dirusak

Pembuat Konten Video Medy Renaldy Bahkan menyampaikan keluhannya mengenai mainan robotic Megatron yang tertahan lama, dan kemasan paket yang rusak usai diperiksa Bea Cukai, padahal sebelumnya Retribusi Negara Pernah berlangsung dibayarkan sesuai dengan ketetapan Bea Cukai.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya tidak pernah membuka paket kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Di sisi lain, Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohamad Bahkan mengungkapkan Pernah berlangsung menangani masalah ini dengan menghubungi perusahaan robotic selaku pengirim dan melakukan pengecekan CCTV yang berisi dokumentasi terkait proses pemeriksaan paketnya.

Denda sepatu di halaman berikutnya…




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *