Daftar RUU Buru-buru Disahkan Lembaga Legislatif: Kementerian, MK, Sampai sekarang Penyiaran

Daftar RUU Buru-buru Disahkan Lembaga Legislatif: Kementerian, MK, Sampai sekarang Penyiaran

Daftar Isi



Sebanyaknya Rancangan Undang-undang (RUU) tengah digodok Lembaga Legislatif RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang.

Empat diantara RUU tersebut Merupakan RUU MK (MK), Penyiaran, Kementerian, Sampai sekarang Keimigrasian.

Pembahasan keempat RUU tersebut pun menuai perhatian masyarakat. Sorotan tersebut lahir lantaran adanya pasal kontroversial Sampai sekarang waktu pembahasan yang Mudah dan tidak transaparan.


Berikut rangkuman Perdebatan dan muatan dari keempat RUU tersebut Sesuai ketentuan rangkuman CNNIndonesia.com

RUU MK

RUU MK menjadi Perdebatan lantaran proses pembahasan yang sangat Mudah. RUU ini tinggal selangkah lagi dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Panitia Kerja (Panja) Komisi II Lembaga Legislatif Bahkan menggelar rapat kerja RUU tersebut saat masa reses anggota dewan pada Senin (13/5) atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.

Setidaknya terdapat empat pasal yang menjadi Perdebatan dalam RUU tersebut. Keempat Perdebatan itu Dengan kata lain persyaratan batas usia hakim konstitusi, mekanisme pemberhentian hakim, evaluasi hakim konstitusi, dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Dalam draf RUU MK, terdapat pasal tambahan Dengan kata lain Pasal 23A yang mengatur soal evaluasi hakim mahkamah. Pasal itu menyebutkan hakim mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi.

RUU Kementerian

RUU Kementerian menuai Perdebatan lantaran draf RUU tersebut mengusulkan kebebasan bagi Pemimpin Negara Di kemudian hari untuk menentukan jumlah kementrian di bawahnya.

Draf tersebut mengusulkan untuk mengubah Syarat Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara eksisting yang membatasi maksimal sebanyak 34.

“Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Pemimpin Negara dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi draf usulan revisi Undang-Undang Kementerian yang dibacakan Skuad ahli Baleg Lembaga Legislatif RI di Rapat.

RUU Penyiaran

Pembahasan RUU Penyiaran turut menuai kritik lantaran muatan usulan pasal dalam RUU tersebut. Kritik tersebut salah satunya tertuju pada usulan pasal larangan penayangan eksklusif hasil jurnalisme investigasi.

Sebanyaknya pihak yang Pernah mengkritik RUU tersebut Dengan kata lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Dewan Pers.

Tak hanya muatan pasal kontroversial, mereka turut mengkritik proses pembahasan RUU yang tidak transparan dengan tidak ditayangkan draf revisi RUU dalam laman resmi Lembaga Legislatif.

AJI pun menilai penyusunan revisi Undang-Undang Penyiaran ini mirip seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang IKN, Sampai sekarang Undang-Undang KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

RUU Keimigrasian

Pembahasan RUU Keimigrasian oleh Baleg Lembaga Legislatif RI turut menuai sorotan publik. Terlebih, Sebanyaknya usulan revisi dalam RUU ini berkelindan dengan upaya penegakan anti Kejahatan Keuangan.

Setidaknya ada dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik. Kedua usulan perubahan tersebut Dengan kata lain perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.

Dalam RUU yang diusulkan, jangka waktu pencegahan orang ke luar negeri maksimal menjadi satu tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 97 ayat 1 atau Undang-Undang Mobilitas Penduduk Internasional Di waktu ini, belum diatur jangka waktu maksimal pencegahan orang tertentu ke luar negeri.

Undang-Undang tersebut hanya mengatur jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan.

Masih dalam RUU yang sama, Saat ini Bahkan orang yang masih dalam tahap penyelidikan tak dapat lagi dicegah untuk bepergian ke luar negeri

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku Di waktu ini, pihak Mobilitas Penduduk Internasional berwenang untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan bepergian ke luar negeri.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *